Sri Mulyani: Cukai Naik untuk Turunkan Jumlah Perokok

13 September 2019 16:56 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyepakati kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020. Keputusan itu pun diiringi dengan naiknya harga jual eceran yang mencapai 35 persen.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan salah satu pertimbangan kenaikan cukai karena ingin mengurangi jumlah perokok. Harga yang naik tentu akan menyulitkan para perokok hingga mencegah peningkatan konsumsi rokok di Indonesia.
"Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
Sri Mulyani menyebut bahwa selama ini tingkat konsumsi rokok di masyarakat sudah mengalami kenaikan. Termasuk juga mencakup di kalangan perempuan dan anak-anak.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok, meningkat. Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," lanjutnya.
Bea Cukai Jateng Berhasil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,66 M. Foto: Dok. Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng.
Oleh karenanya, keputusan menaikkan cukai rokok yang sudah disepakati pemerintah disinyalir bisa mengurangi konsumsi rokok di masyrakat.
"Kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," pungkasnya.
Keputusan menaikkan cukai rokok nantinya akan diperkuat dalam peraturan menteri yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Dengan kenaikan hingga 23 persen, Sri Mulyani memproyeksi pendapatan negara dari cukai rokok menjadi Rp 173 triliun di 2020. Sementara target pendapatan cukai rokok dalam APBN 2019 sebesar Rp 158,9 triliun.