Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), defisit BPJS Kesehatan pada tahun ini akan mencapai Rp 28,35 triliun. Namun defisit itu bisa melebar menjadi Rp 32,84 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, defisit BPJS Kesehatan diramal dapat membengkak jika jumlah iuran tidak dinaikkan karena besaran klaim juga membesar.
Dia menjelaskan, defisit keuangan yang besar itu termasuk defisit bawaan dari tahun 2018 sebesar Rp 9,1 triliun. Pun defisit bertambah lagi setelah diketahui klaim yang dibayarkan hingga Juni 2019 capai Rp 51 triliun, sedangkan penerimaan iuran Rp 44,5 triliun.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, maka tahun ini jumlah defisit BPJS Kesehatan dalam raker anggaran yang Rp 28,35 triliun akan meningkat Rp 32,84 triliun," ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8).
Untuk mengatasi defisit itu, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan rencana, nilai kenaikannya bervariasi. Pun waktu pelaksanaannya juga beragam, mulai dari bulan ini hingga Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut 3 fakta mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum kumparan:
1. DJSN dan Sri Mulyani Tak 1 Suara
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 menjadi Rp 120.000 per orang. Semula iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 hanya 80.000 per orang.
Sementara iuran kelas 2 diusulkan naik jadi Rp 75.000 per orang dari sebelumnya Rp 51.000 per orang. Lalu untuk iuran kelas 3 diusulkan naik jadi Rp 42.000 per orang dari sebelumnya Rp 25.500 per orang. Rencananya kebijakan ini diterapkan pada Januari 2020.
"Rekomendasi DJSN tentang iuran program JKN, kelas 1 awalnya Rp 80.000 menjadi Rp 120.000," ujar Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya juga dinaikkan menjadi Rp 42.000 dari semula Rp 23.000. Dia menyebut, ketika iuran dinaikkan dengan besaran sesuai usulan, pihaknya optimistis jumlah klaim yang dibayar tak lebih besar dari penerimaan.
"Tapi dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit sampai akhir tahun 2019," katanya.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani, tak satu suara dengan DJSN. Dia menjelaskan, kenaikan iuran berdasar usulan DJSN tersebut hanya mampu mengatasi defisit pada tahun 2020, dengan catatan defisit di 2019 teratasi. Sementara di 2021, dia memprediksi BPJS Kesehatan akan defisit lagi.
"DJSN tadi mengusulkan Rp 75.000 untuk kelas 2 dan Rp 120.000 untuk kelas 1. Kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 160.000 untuk kelas 1," ujarnya.
2. Iuran PBI dan PPU Pemerintah juga Naik
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut akan menaikkan pula iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU). Potensi penerimaan BPJS Kesehatan dari kenaikan itu mencapai Rp 13,56 triliun
"Total semuanya adalah BPJS akan mendapatkan Rp 13,56 triliun menggunakan tarif baru untuk pemerintah, dan PBI mulai Agustus (2019) dan untuk (PPU) pemerintah mulainya Oktober (2019)," bebernya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8).
Berdasarkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kenaikan tarif Penerima Banturan Iuran (PBI) diusulkan menjadi Rp 42.000 dari semula Rp 23.000.
Sementara kenaikan PPU pemerintah seperti TNI, Polri, dan ASN pemerintah diusulkan 5 persen dari penghasilan tetap. Sebelumnya hanya 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Kami usulkan berdasarkan penghasilan tetap, termasuk tunjangan kinerja. Tapi maksimal 5 persen dari Rp 12 juta," jelas Sri Mulyani.
3. BPJS Kesehatan Sambut Baik
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, yang diusulkan Sri Mulyani merupakan langkah agar pembahasan kenaikan tarif untuk meredam defisit dilakukan setiap tahun.
“Sehingga kita tidak setiap tahun sekali, dua tahun sekali diskusi mengenai penyebab defisit. Jadi kita komprehensif betul untuk menyelesaikan iuran,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8).
Sementara untuk kenaikan tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III dari semula Rp 23.000 menjad Rp 42.000, menurut dia, hal itu sebenarnya tidak memberatkan. Terlebih iuran PBI ditanggung oleh pemerintah.
“Besarannya tentu kalau kita lihat dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000, kalau kita konversikan per hari tidak sampai Rp 2.000,” beber Fachmi.
ADVERTISEMENT
Live Update