4 Keuntungan Punya Mobil Listrik

2 September 2019 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu stan mobil listrik di pameran kendaraan listrik di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu stan mobil listrik di pameran kendaraan listrik di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki kendaraan berbasis listrik. Kemudahan-kemudahan tersebut diberikan agar masyarakat tertarik membeli mobil masa depan ini seiring dengan pengembangan yang sedang dijalankan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum beberapa keuntungan yang bisa didapat jika kamu memiliki mobil listrik:
1. Dapat Diskon Isi Daya Listrik 30 Persen
Kemudahan pertama adalah pengguna mobil listrik dapat diskon isi daya listrik di rumah. Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani mengatakan, diskon tersebut diberikan mulai hari ini, 1 September 2019 sebesar 30 persen.
Diskon diberikan khusus bagi pelanggan yang men-charge kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Ini berlaku secara nasional. Adapun saat ini, PLN mematok tarif isi daya kendaraan listrik sebesar Rp 1.640 per kWh.
"Ada diskon dari jam 10 malam sampai jam 4 pagi, nge-charge di rumah ada diskon 30 persen mulai 1 September 2019 sampai seterusnya," ujar Sripeni dalam acara pameran dan konvoi kendaraan listrik di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8).
Mobil Listrik Selo. Foto: Dok. Pribadi Valdy
2. Pemangkasan Pajak
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, disebutkan kendaraan berbasis listrik mendapatkan beberapa insentif fiskal. Salah satunya adalah pemangkasan pajak.
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat berupa:
a. Insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;
b. Insentif pajak penjualan atas barang mewah;
c. Insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah;
d. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
ADVERTISEMENT
e. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;
f. Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
g. Insentif pembuatan peralatan SPKLU;
h. Insentif pembiayaan ekspor;
i. Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai;
3. Parkir Gratis
Dalam Perpres 55 Tahun 2019 juga disebutkan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk parkir. Insentif diberikan untuk tarif parkir bagi mobil listrik yang lokasinya ditentukan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Dinas Perhubungan setempat, terkait tarif parkir mobil listrik.
ADVERTISEMENT
"Tarifnya akan dibuat murah dan mungkin bisa bebas sama sekali. Ini sangat berpihak pada masyarakat, kami akan sebar surat edaran kepada Gubernur atau Kepala Dinas Perhubungan terkait hal ini,” ucapnya pada Agustus 2019.
Mobil listrik di pameran kendaraan listrik di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
4. Diusulkan Bebas Aturan Ganjil-Genap
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar keberadaan mobil listrik dibedakan dengan mobil berbahan fosil. Salah satunya dengan keistimewaan bebas aturan ganjil-genap dan gratis parkir di mal.
Ketua Kadin Rosan Roeslani mengaku telah membicarakan usulan tersebut dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, dengan kebijakan tersebut akan membuat masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik.
"Saya sempat ngomong dengan Pak Anies, nanti kalau electric car enggak usah kena ganjil-genap dan parkir di mal. Itu supaya kita mau beralih ke electric car," kata Rosan di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Rosan, jika insentif tersebut diberikan, maka minat masyarakat untuk beralih ke mobil listrik yang lebih ramah lingkungan bisa meningkat. Apalagi, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak.