4 Perusahaan Dapat Izin Olah Limbah Tank Cleaning di Kepulauan Riau

4 Oktober 2019 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Limbah Beracun Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Limbah Beracun Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan izin bagi 4 perusahaan untuk pengolahan limbah dari tank cleaning di Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Tank cleaning ini merujuk pada pembersihan dan pencucian tangki kapal yang berlayar di teritorial Indonesia, dari limbah seperti minyak hingga oli.
"Kami dari KLHK diminta untuk siapkan daftar perusahaan-perusahaan yang mengolah limbah dari tank cleaning. Sementara ada empat yang punya izin dari KLHK," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati ketika ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/10).
Vivien tak merinci detail keempat perusahaan berizin itu. Namun Ia menegaskan, pengolahan limbah tank cleaning itu untuk merespons aturan pelarangan kapal-kapal yang membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sembarangan.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
"Untuk kapal-kapalnya nanti dilarang buang limbah ke laut. Limbah tank cleaning harus diserahkan pada jasa pengolah limbah tank cleaning," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, aturan pengolahan limbah dari tank cleaning itu kini tengah diproses menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP), yang akan mulai diterapkan pada 1 November 2019.
Kapal tanker. Foto: AFP
Pelaksanaan SOP itu merupakan koordinasi dari berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko Maritim, KLHK, Kementerian Perhubungan, hingga TNI Angkatan Laut.
"Dengan koordinasi seperti ini akan bagus sekali, (kita) paksa kapal-kapal itu enggak buang limbah sembarangan, tapi harus diolah," ujarnya.