Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
9 Persoalan Membelit Pertamina yang Picu Demo Pekerja
20 Juli 2018 9:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Komunikasi FSPPB, Hendra Nasution mengatakan, salah satu yang sudah ramai menjadi perbincangan di kalangan pegawai Pertamina adalah soal rencana penjualan sebagian aset perusahaan. "Di kita itu (rencana penjualan aset) sudah ramai. Makanya kami gelar aksi kali ini," kata Hendra kepada kumparan.
Selain hal itu, dia mengungkapkan ada 9 persoalan yang membelit Pertamina dan diangkat dalam aksi demo kali ini, yaitu:
1. Harga minyak mentah melambung tinggi:
- Nilai investasi RDMP (Refinary Development Master Plan/kilang) jadinya tidak menguntungkan.
2. Turunnya nilai rupiah terhadap dolar AS:
- Kewajiban pembayaran utang meningkat.
- Nilai import crude (minyak mentah) dan produk turunannya meningkat.
3. Kebijakan BBM satu harga:
- Dengan hilangnya subsidi BBM penugasan (RON 88) dari APBN maka seluruh beban disparitas harga menjadi beban Pertamina. Sekarang melalui permen ESDM, beban itu ditambah lagi, dimana seluruh konsekuensi biaya BBM satu harga mulai dari transportasi sampai margin fee penyaluran bagi penyalur di lokasi sepenuhnya ditanggung Pertamina tanpa dibantu sedikitpun dari APBN (Pencitraan Politik).
ADVERTISEMENT
4. Revisi Perpres 191/2014 (Penyaluran pBBM jenis Premium di Jawa, Madura, Bali):
Penambahan kuota premium (non subsidi) 5 juta kl menjadi 12,5 juta kl sehingga kerugian Pertamina makin membesar.
5. Permen ESDM No 21/2018 (Harga bahan bakar khusus di atur pemerintah):
Produk BBM (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex) Pertamina diatur sepenuhnya oleh pemerintah tanpa melihat kemampuan keuangan Pertamina sehingga menambahkan beban keuangan Pertamina semakin membesar.
6. SK Menteri BUMN No, 039/2018 (perubahan nomenklatur direksi Pertamina: hilangnya direktorat gas dan pemekaran direktorat pemasaran yang kontraproduktif bagi bisnis Pertamina):
- Internal: pengembangan organisasi/inflasi jabatan, tingginya biaya overhead organisasi.
- Eksternal: membuka peluang lebih mudah untuk pihak tertentu mengambil keuntungan terhadap direktorat strategis yang dimekarkan.
ADVERTISEMENT
7. Permen ESDM No. 23/2018 (pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya akan di prioritaskan kepada operator existing):
- Blok Rokan Riau (Chevron) berakhir 2021 (kapasitas 220.000 BOPD).
8. PP 06/2018:
Pengalihan saham milik pemerintah di PGN kepada Pertamina merupakan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) yang dalam hal ini adalah PT Pertamina (Persero). Semestinya penyertaan modal dimaksud haruslah melalui persetujuan DPR sesuai UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 24 yaitu penyertaan modal tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD. Artinya ini harus di bahas dahulu di DPR untuk mendapat persetujuan, namun faktanya hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah sehingga seharusnya PP 06/2018 ini dinyatakan batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
9. Integrasi pertagas ke PGN (saham Pertagas di akuisisi PGN):
Menyebabkan laba pertagas yang 100 persen milik Pertamina (negara) akan terkonsolidasi dengan laba PGN yang 43 persen sahamnya milik publik. Sehingga keuntungan Pertagas sebagian akan jatuh ke tangan publik (bukan negara). Ini dilakukan pemerintah melalui direksi Pertamina tanpa kajian yang prudent dan cenderung memperkaya oknum pemburu rente yang bersembunyi dibalik saham kepemilikan publik di PGN.