Ada 17 Kelas Jabatan di Lemhanas, Berapa Besar Tunjangan Kinerjanya?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja bagi 17 kelas jabatan pegawai di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Kenaikan tunjangan kinerja itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 Tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi pada 17 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Meski baru diterbitkan dan diundangkan pada bulan ini, namun Pasal 5 Perpres tersebut menyatakan, kenaikan tunjangan kinerja akan diterima para pegawai Lemhanas terhitung mulai November 2017. “Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan November 2017,” demikian dinyatakan dalam Pasal 5 Perpres tersebut.
Adapun besaran tunjangan kinerja yang diberikan, bervariasi pada setiap kelas jabatan. Mengutip lampiran Perpres tersebut yang dimuat di laman setkab.go.id, berikut adalah nilai tunjangan kinerja yang diterima pegawai Lemhanas di setiap kelas jabatan:
1. Rp 1.968.000
2. Rp 2.089.000
3. Rp 2.216.000
4. Rp 2.350.000
5. Rp 2.493.000
6. Rp 2.702.000
7. Rp 2.928.000
8. Rp 3.319.000
9. Rp 3.781.000
10. Rp 4.551.000
11. Rp 5.183.000
12. Rp 7.271.000
13. Rp 8.562.000
14. Rp 11.670.000
15. Rp 14.721.000
16. Rp 20.695.000
17. Rp 29.085.000
ADVERTISEMENT
Kenaikan tunjangan diberikan atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Lemhanas. Menurut Perpres yang baru tersebut, pegawai (PNS, TNI, Polri dan Pegawai lainnya) di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Meski demikian, tidak semua pegawai Lemhanas menerima tunjangan tersebut. Mereka yang tak berhak atas tunjangan ini adalah:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagai diatur dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, menurut Perpres ini, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lembaga Ketahanan Nasional.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya penerima tunjangan tidak dikenai lagi pajak penghasilan.