Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat sejak 2010 hingga pertengahan 2019 telah menyurati 3.000 pemilik rumah subsidi yang tak menghuni rumahnya.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR, Monhilal, menegaskan bahwa rumah subsidi wajib dihuni oleh pembelinya. Sebab rumah subsidi merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tak miliki rumah.
“KPR FLPP ini kan memang ditujukan bagi yang tidak mempunyai rumah. Makanya ada kewajiban untuk menghuni,” ujarnya kepada kumparan, Sabtu (16/8).
Dia pun mengungkapkan, terdapat beberapa faktor rumah subsidi tak ditempati oleh penghuninya. Pertama adalah penghuninya dipindah tugaskan kerja ke daerah lain oleh perusahaan. Untuk alasan ini, pemerintah masih memaklumi.
“Faktor tidak dihuni ada banyak kali masalah, terkadang pindah tugas. Kalau pindah tugas masa kita paksakan, kan enggak bisa,” tegas Monhilal.
Dia menambahkan, terdapat pula alasan rumah subsidi tak dihuni karena alasan investasi. Namun jika terbukti penerima rumah subsidi menjual unitnya, pemerintah secara tegas langsung mencabut subsidi dan fasilitas yang telah diberikan.
ADVERTISEMENT
“Tapi yang paling fatal dialih-tangankan, kalau terbukti itu langsung kita putus (subsidinya),” kata Monhilal.
Sementara itu, Senior Urban Economist World Bank, Marcus Lee, mengungkapkan rumah bagi MBR yang tak dari tempat kerja membuat tingkat penghunian rumah subsidi tidak maksimal. Biasanya rumah subsidi memang terletak jauh dari pusat kota.
"Mengingat hal seperti waktu dan jarak tempuh harus dipertaruhkan," tegas Marcus.