Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi Peer to Peer Lending (P2P) telah menetapkan bunga pinjaman maksimal 0,8 persen per hari. Penetapan bunga ini dilakukan untuk meredam banyaknya kasus fintech P2P yang mematok bunga mencekik, yang membuat masyarakat takut menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, bunga 0,8 persen per hari itu mencakup biaya proses peminjaman, biaya penagihan, biaya risiko hukum dan sudah masuk dalam pedoman perilaku APFI.
Kata dia, jika ada fintech dari AFPI yang ketahuan mematok bunga lebih dari 0,8 persen per hari, asosiasi akan memberikan sanksi secara bertahap.
"Level 1 teguran tertulis, level 2 adalah publikasi ke masyarakat dan OJK, level 3 adalah penonaktifan keanggotaan sementara, dan level 4 penonaktifan keanggotaan permanen," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/5).
Adapun pemberian sanksi ini bakal diberikan atau diputuskan dalam majelis etika asosiasi. Kuseryansyah menyebut, pemanggilan kepada fintech yang nakal bakal dilakukan setelah ada aduan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
AFPI sendiri telah membuka layanan pengaduan masyarakat bernama "Jendela". Dalam layanan ini, debitur juga bisa melaporkan jika tata cara dan standar penagihan yang tanpa tindakan kasar, intimidasi, dan kekerasan.
"Kalau ada yang lebih dari itu, ya diadukan saja. Kalau diadukan, kami akan beri peringatan. Kalau udah diberi peringatan, masih berjalan, maka akan masuk majelis etika asosiasi. Ketika majelis asosiasi bersidang, kemungkinan ada sanksi tadi itu," jelasnya.
Selain pengaduan layanan yang sudah berjalan, saat ini AFPI tengah mengejar peningkatan layanan servis ke masyarakat atau Respons Service Level yang dinaikkan terhadap aduan yang masuk.
Dia mengklaim, pengaduan terhadap fintech yang terdaftar di OJK cenderung menurun, sementara pengaduan fintech yang ilegal saat ini kemungkinan naik, tapi cenderung stabil.
ADVERTISEMENT