Akui Gula Rafinasi Merembes ke Pasar Eceran, Mendag Siapkan Sanksi

17 September 2018 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melakukan inspeksi toko eceran yang menjual gula rafinasi di seluruh Indonesia. Saat menemukan toko yang menjual gula rafinasi, Kemendag menegaskan tak ragu mencabut izin usahanya.
ADVERTISEMENT
Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117/2015 pada pasal 9 ayat 2, gula rafinasi hanya boleh diperdagangkan kepada industri pengguna, dan tidak boleh diperdagangkan ke pasar eceran untuk konsumen langsung.
“Kami juga sudah melakukan inspeksi, kami memang menemukan rembesan di pasar eceran,” kata Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, kepada kumparan, Senin (17/9).
Gula Rafinasi yang Disita Petani Tebu, Kamis (30/8/18). (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gula Rafinasi yang Disita Petani Tebu, Kamis (30/8/18). (Foto: Istimewa)
Saat disinggung mengenai lokasi toko yang menjual gula rafinasi, dia mengklaim menemukan di banyak tempat. Dikarenakan Kemendag tak berhak melakukan penelusuran lanjutan, pihaknya hanya mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Langsung kami cabut izinnya. Kemudian kami serahkan kepada polisi untuk menelusuri ini rembesan dari mana, koordinasi kami sangat kuat dengan Bareskrim Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono, mengatakan inspeksi rembesan gula rafinasi akan terus dilakukan, baik berdasarkan inisiatif Kemendag maupun laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Pelaku yang sudah ketemu di jalan menjual gula rafinasi sudah kami cabut izinnya, SIUP ya. Ke depan ya akan jalan terus ini,” ujar Veri.