Alasan Inflasi, Korpri Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Tahun Depan

19 Agustus 2019 12:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korps Pegawai Negeri Indonesia (Korpri) berharap ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Kenaikan gaji yang diminta tersebut didasarkan pada pergerakan inflasi.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Korpri Bima Haria Wibisana mengatakan jika merujuk pada pergerakan inflasi, maka kenaikan gaji PNS yang diharapkan minimal 3 persen.
"Kalau saya sih secara pribadi dan Sekjen Korpri itu lebih memilih ya (naik gaji). Ini kan ada inflasi nih ya, mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi. Itu kalau maunya PNS ditanya begitu, ya sesuai inflasi saja," kata dia saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/8).
Presiden Joko Widodo sendiri sudah memberikan pertanda bahwa tidak ada kenaikan gaji di dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang disampaikannya Jumat lalu. Karena itu, kata Bima, PNS tak berharap banyak ada kenaikan gaji tahun depan.
ADVERTISEMENT
Dia paham bahwa jika ada kenaikan gaji lagi, ada beban yang ditanggung pemerintah, postur anggaran bisa terdampak. Belum lagi, tahun depan juga ada anggaran untuk pembangunan sumber daya manusia. Jadi, PNS, kata dia bakal mengutamakan kepentingan rakyat lain.
Sejumlah PNS di Aceh Utara sedang berbincang Foto: Rahmad/Antara
"Tapi di sisi lain, ya kami lebih mendahulukan kepentingan masyarakat," jelas dia.
Awal tahun ini, pemerintah sendiri sudah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Diakui Bima, kenaikan tersebut sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan para abdi negara asal pemerintah juga segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait kompensasi PNS.
PP yang dimaksud yaitu tentang aturan terkait struktur gaji dan komponen gaji yang lengkap dan PP tentang Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Sayangnya, Bima belum tahu kapan PP tersebut akan terbit.
ADVERTISEMENT
Selama ini, dana pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go. Dengan aturan ini, PNS hanya membayar iuran 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga per bulan ditambah dengan APBN. Aturan ini bakal diganti dengan skema fully funded, di mana iuran sama-sama disumbang oleh PNS dan pemerintah dengan persentase tertentu. Hanya saja, ia tidak memastikan apakah skema fully funded tapi bergantung dengan isi PP yang akan diterbitkan.
"Kalau fully funded kan kita iur banyak tapi dana itu kemudian yang akan digunakan untuk bayar pensiun kita di depan. Jadi kan lebih mensejahterakan tapi memang di awalnya pemerintah harus nombok banyak. Nah itu akan berubah besar tuh dan Kemenkeu ingin kontrol yang lebih besar terhadap proses pensiun fund itu. Di negara lain seperti itu kok kita saja yang masih keteteran nih karena dari dulu tidak punya keberanian. Sekarang tapi tinggal timing-nya aja nih kapan," kata dia.
ADVERTISEMENT