Alasan Pemerintah Coret 54 Bidang Usaha dari Daftar Negatif Investasi

19 November 2018 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke 16, termasuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada 54 bidang usaha. Namun, tak semua bidang usaha tersebut bisa 100 persen dikuasai asing melalui penanaman modal asing (PMA). Dari angka tersebut, hanya 25 bidang usaha yang bisa dikuasai 100 persen oleh investor asing.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan tujuan relaksasi DNI ini dilakukan adalah untuk optimalisasi terhadap relaksasi DNI yang sudah dilakukan pada 2014 dan 2016. Sebab dari kedua relaksasi tersebut pemerintah menilai hasilnya belum maksimal.
“Masih ada 54 bidang usaha (BU) yang investasinya tidak ada. Tapi kami jelaskan listnya 54 BU itu tidak semua terbuka 100 persen PMA. Yang dimaksud terbuka itu bisa UMKM, PMDN, PMA. Intinya kami keluarkan dari DNI untuk memudahkan perizinan,” ungkap Susi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11).
Menurutnya 54 BU tersebut akan terbagi dalam 5 kelompok bidang usaha. Masing-masing kelompok nantinya memiliki perlakuan yang berbeda. Hal ini mengacu pada Perpres sebelumnya yang memuat tiga lampiran.
ADVERTISEMENT
“Di dua perpres sebelumnya ada tiga lampiran. Pertama, tertutup enggak bisa masuk investasi apapun. Kedua, dicadangkan untuk UMKM-K dan ketiga terbuka dengan memerlukan rekomendasi. Strukturnya sama, nah ini ada 54 yang dikeluarkan dari lampiran itu,” jelasnya.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan pengarahan soal IMF-World Bank. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan pengarahan soal IMF-World Bank. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
54 BU tersebut terbagi dalam 5 kelompok yaitu:
1. Kelompok A terdapat 4 BU yang dikeluarkan dari kelompok “dicadangkan untuk UMKM-K”. Artinya bidang usaha ini tidak memerlukan perizinan dalam bentuk UMKM-K. Sebelumnya 4 BU ini wajib berbentuk UMKM-K. Dengan perizinan yang dipermudah lagi maka diharapkan ada investasi besar yang masuk.
2. Kelompok B mencakup 1 BU yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan.
3. Kelompok C mencakup 7 BU yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen. Artinya saat ini 7 BU tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
ADVERTISEMENT
4. Kelompok D mencakup 17 BU yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Artinya saat ini 17 BU tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
5. Kelompok E mencakup 25 BU yang ditingkatkan kepemilikan PMAnya menjadi 100 persen. Namun sejatinya, sejak dulu ke 25 BU tersebut memang sudah dibuka bagi PMA. Presentase kepemilikannya antara 90-95 persen. Kali ini ditingkatkan menjadi 100 persen karena selama empat tahun tidak ada investasi yang masuk.