Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah mengusulkan adanya penurunan subsidi listrik pada tahun anggaran 2020. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan subsidi listrik di 2020 diusulkan sebesar Rp 58,62 triliun. Sebelumnya, dalam APBN tahun ini subsidi listrik dipatok Rp 59,32 triliun.
ADVERTISEMENT
Subsidi listrik bisa turun sekitar Rp 6 triliun lagi jika penyesuaian tarif diberlakukan untuk pelanggan listrik nonsubsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, yang menyebutkan apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi meliputi kurs dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Sejak 2017 lalu, tarif listrik nonsubsidi tak naik meski ada perubahan harga energi fosil, nilai tukar dolar AS, dan inflasi. Pemerintah menahan kenaikan tarif listrik nonsubsidi dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan pemerintah menahan kenaikan tarif listrik nonsubsidi ini berdampak pada keuangan negara dan PT PLN (Persero). Pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN karena tarif listrik nonsubsidi tak sesuai keekonomian. Untuk menyehatkan keuangan, pemerintah akan kembali memberlakukan tariff adjustment untuk listrik nonsubsidi.
ADVERTISEMENT
"Sejak 2017 tidak dilakukan adjusment tariff. Dan karena tidak dilakukan itu maka ada selisih antara harga keekonomian dengan tarif yang betul-betul ditetapkan. Selisih tarif ini ditaruh sebagai kompensasi, diaduit oleh BPK dan dinyatakan diterima oleh BPK. Namun ini kita tidak inginkan berlarut-larut karena salah satu arahan kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi ini, dan ini tentu nanti akan ada implikasinya kepada BUMN dan keuangan negara," papar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Sedangkan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu dijamin tak akan naik karena tetap disubsidi. Hanya tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi saja yang naik.
ADVERTISEMENT
"Subsidi listrik akan diberikan hanya kepada golongan tarif tertentu dan secara tepat sasaran bagi seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu," Suahasil menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan bahwa adanya tariff adjustment tidak berarti serta merta tarif listrik bakal naik.
Bahkan bisa saja turun, tergantung harga energi fosil seperti batu bara hingga minyak yang menjadi patokan dalam biaya produksi listrik. Jika harga energi fosil dan kurs dolar AS melemah, tarif listrik nonsubsidi pun ikut turun.
Perubahan berupa kenaikan atau penurunan tarif pun dilakukan setiap 3 bulan sekali, tidak serta merta langsung naik atau turun mengikuti mekanisme pasar.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada formulanya itu. Dan tolong digarisbawahi, namanya adjustment, (tarifnya) bisa naik bisa turun. Kalaupun naik sepertinya enggak bakal sekaligus, bertahap, 3 bulanan,” ungkap Rida.
Menurut Rida, penerapan tariff adjustment pada 2020 tersebut tentunya sudah mempertimbangkan banyak faktor. Termasuk situasi politik dan kesiapan masyarakat. Pun misalnya tariff adjustment tak jadi diterapkan, Kementerian ESDM masih memiliki cukup anggaran untuk memberikan subsidi. Yaitu subsidi listrik yang diusulkan sebesar Rp 58,62 triliun.