Kumparan Logo

Alasan Pemerintah Permudah Impor Jagung Hingga Baja

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Jagung Hibrida (Foto: Kementan)
zoom-in-whitePerbesar
com-Jagung Hibrida (Foto: Kementan)

Mulai 1 Februari 2018, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan mempermudah arus impor beberapa barang. Tercatat, ada 21 jenis barang impor yang proses kedatangannya ke Indonesia dipermudah dan diawasi langsung oleh Kemendag. Adanya aturan baru ini bertujuan untuk memperlancar arus barang.

"Karena kita tujuannya memperlancar arus barang untuk target Ease of Doing Business (EoDB) menjadi peringkatnya naik," ungkap Oke di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1).

Jika arus barang tersebut lancar, menurut Oke, juga akan berimbas pada kegiatan ekspor di Indonesia. Selama ini beberapa produk ekspor Indonesia memerlukan bahan baku pendukung yang harus diimpor.

"Karena komposisi ekspor 35% ternyata sangat tergantung dari impor bahan baku penolong. Sehingga ini (penyederhanaan regulasi) untuk menjaga neraca itu. Terutama untuk bahan baku penolong. Kenapa kita sederhanakan, cukup dengan self declaration mereka bisa memanfaatkan produknya untuk proses produksi," jelas Oke.

Oke menambahkan ada kriteria tertentu untuk jenis barang yang dipermudah proses impornya. Walaupun proses impornya dipermudah, Kemendag akan tetap mengawasi super ketat saat barang tersebut keluar dari pelabuhan kedatangan. Bea Cukai masih mempunyai kewenangan untuk melakukan pengecekan pada barang tersebut.

"Misalnya produk mutiara itu kan post border kan. Itu oleh Bea Cukai diteliti aja dokumen pabeannya berapa bea masuknya dan segala macam. Sementara ketentuan mutiara bentuk ini, itu nanti kami yang ngawasi setelah border," jelas Oke.

Industri Baja (Foto: Reuters/Tyrone Siu)
zoom-in-whitePerbesar
Industri Baja (Foto: Reuters/Tyrone Siu)

Komoditas yang nantinya akan dipermudah impornya antara lain:

1. Pelumas

2. Produk tertentu

3. Intan kasar

4. Semen clinker dan semen

5. Bahan baku plastik

6. Ban

7. Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya

8. Produk kehutanan

9. Jagung

10. Mesin multifungsi, fotokopi dan printer berwarna

11. Mutiara

12. Kaca lembaran

13. Barang berbasis sistem pendingin

14. Barang modal tidak baru

15. Hewan dan produk hewan

16. Produk hortikultura

17. Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor

18. Minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya

19. Keramik

20. Sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol

21. Perkakas tangan

Sedangkan komoditas yang tetap diawasi di border antara lain:

1. Udang spesies tertentu (dilarang)

2. Bahan perusak ozon (BPO)

3. Bahan peledak PCMX

4. Prekursor

5. Nitro cellulose

6. Beras

7. Gula

8. Pakaian bekas (dilarang)

9. Bahan berbahaya

10. Garam

11. Tekstil dan produk tekstil (TPT)

12. TPT Batik dan Motif Batik

13. Minuman beralkohol

14. Limbah non B3

15. Telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet