Alasan Pemerintah Permudah Impor Jagung Hingga Baja

25 Januari 2018 16:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Jagung Hibrida (Foto: Kementan)
zoom-in-whitePerbesar
com-Jagung Hibrida (Foto: Kementan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mulai 1 Februari 2018, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan mempermudah arus impor beberapa barang. Tercatat, ada 21 jenis barang impor yang proses kedatangannya ke Indonesia dipermudah dan diawasi langsung oleh Kemendag. Adanya aturan baru ini bertujuan untuk memperlancar arus barang.
ADVERTISEMENT
"Karena kita tujuannya memperlancar arus barang untuk target Ease of Doing Business (EoDB) menjadi peringkatnya naik," ungkap Oke di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1).
Jika arus barang tersebut lancar, menurut Oke, juga akan berimbas pada kegiatan ekspor di Indonesia. Selama ini beberapa produk ekspor Indonesia memerlukan bahan baku pendukung yang harus diimpor.
"Karena komposisi ekspor 35% ternyata sangat tergantung dari impor bahan baku penolong. Sehingga ini (penyederhanaan regulasi) untuk menjaga neraca itu. Terutama untuk bahan baku penolong. Kenapa kita sederhanakan, cukup dengan self declaration mereka bisa memanfaatkan produknya untuk proses produksi," jelas Oke.
Oke menambahkan ada kriteria tertentu untuk jenis barang yang dipermudah proses impornya. Walaupun proses impornya dipermudah, Kemendag akan tetap mengawasi super ketat saat barang tersebut keluar dari pelabuhan kedatangan. Bea Cukai masih mempunyai kewenangan untuk melakukan pengecekan pada barang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Misalnya produk mutiara itu kan post border kan. Itu oleh Bea Cukai diteliti aja dokumen pabeannya berapa bea masuknya dan segala macam. Sementara ketentuan mutiara bentuk ini, itu nanti kami yang ngawasi setelah border," jelas Oke.
Industri Baja (Foto: Reuters/Tyrone Siu)
zoom-in-whitePerbesar
Industri Baja (Foto: Reuters/Tyrone Siu)
Komoditas yang nantinya akan dipermudah impornya antara lain:
1. Pelumas
2. Produk tertentu
3. Intan kasar
4. Semen clinker dan semen
5. Bahan baku plastik
6. Ban
7. Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya
8. Produk kehutanan
9. Jagung
10. Mesin multifungsi, fotokopi dan printer berwarna
11. Mutiara
12. Kaca lembaran
13. Barang berbasis sistem pendingin
14. Barang modal tidak baru
15. Hewan dan produk hewan
16. Produk hortikultura
ADVERTISEMENT
17. Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor
18. Minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya
19. Keramik
20. Sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol
21. Perkakas tangan
Sedangkan komoditas yang tetap diawasi di border antara lain:
1. Udang spesies tertentu (dilarang)
2. Bahan perusak ozon (BPO)
3. Bahan peledak PCMX
4. Prekursor
5. Nitro cellulose
6. Beras
7. Gula
8. Pakaian bekas (dilarang)
9. Bahan berbahaya
10. Garam
11. Tekstil dan produk tekstil (TPT)
12. TPT Batik dan Motif Batik
13. Minuman beralkohol
14. Limbah non B3
15. Telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet