Ambisi Sistem Perizinan Online dan Kabar Buruk Bagi Pengusaha

9 Juli 2018 7:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Obsesi Izin Investasi "Sekali Jadi" (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Obsesi Izin Investasi "Sekali Jadi" (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik seharusnya menjadi kabar baik bagi pengusaha. Sebab, proses perizinan usaha dan investasi akan lebih mudah karena diakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
Namun, pengusaha malah dibuat terkejut beleid itu. Setelah diteken Presiden Jokowi pada 21 Juni 2018, diatur seluruh perizinan dilakukan secara online. Tapi sistem tak siap, peluncuran OSS tertunda. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun tak lagi punya kuasa memproses dan menerbitkan izin usaha dan investasi.
Buntutnya, BKPM mengumumkan pada 29 Juni 2018 menghentikan proses perizinan usaha dan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Para pengusaha banyak yang belum tahu, perizinan mereka tersendat tanpa ada kepastian.
"Kami agak terkejut. (OSS) Belum diluncurkan saja BKPM sudah menghentikan semua proses perizinan. Kalau peluncuran ini enggak jalan dengan baik terus gimana perizinannya ini?" kata Shinta W Kamdani, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada kumparan, Jumat (6/7).
ADVERTISEMENT
Shinta menyayangkan sikap pemerintah yang terlalu cepat mengimplementasikan sistem layanan OSS tanpa ada masa transisi. Menurut dia, sistem tersebut seharusnya dilakukan bertahap, sehingga perizinan di BKPM tetap bisa dijalankan.
Selain itu, sosialisasi juga sangat penting dilakukan. Sebab, banyak pengusaha yang belum tahun dan tidak paham terkait layanan OSS tersebut.
"Kami juga harus bantu pemerintah sosialisasi itu jalan, karena menurut kami banyak pengusaha dan investor yang enggak tahu juga bagaimana penggunaanya, dan segala macam," tutur Shinta.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai ditutupnya sementara layanan perizinan melalui PTSP dan menunggu OSS diluncurkan telah mengganggu proses investasi di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Pasti berpengaruh (ditutupnya layanan). Perkaranya adalah investor yang mau melakukan investasi terus bagaimana gitu kan?," beber Hariyadi.
Dia sependapat jika penerapan layanan OSS memerlukan masa transisi. Hariyadi mengaku khawatir jika layanan tersebut justru dapat menimbulkan masalah. Padahal layanan OSS diharapakan bisa mendorong iklim investasi di dalam negeri lantaran sistem ini bakal memudahkan proses perizinan.
“Kalau melihat ini saya masih mengkhawatirkan akan terganggu (investasi) ya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan keputusan penghentian PTSP sudah dipertimbangkan. Dia mengaku sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Perekonomian, Darmin Nasution.
"Saya kira Pak Menko Perekonomian berupaya melakukan beberapa kali sosialisasi. Dalam PP tersebut tegas dan jelas kami menyadari banyak kewenangan BKPM dipindahkan ke Kemenko. Kami langsung berhenti menerbitkan izin karena kedepannya izin hanya dapat diadakan melalui OSS," katanya.
Paparan realisasi investasi di sepanjang 2017. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Paparan realisasi investasi di sepanjang 2017. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Thomas Lembong berahap iklim investasi tetap baik dan investor tidak terganggu dengan keputusan tersebut. Dia berharap investor melihat situasi saat ini dari aspek positif yang disiapkan pemerintah untuk mempermudah perizinan.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau semua investor melihat aspek positif. Ini menunjukkan niat kesungguhan, komitmen, dan keberanian politik pemerintah mengupayakan terobosan drastis dalam penyederhanaan dan percepatan izin usaha,” ujarnya.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung, mengatakan dihentikannya layanan PTSP di BKPM justru untuk memberi kepastian nasib para investor. Sebab, jika BKPM tetap melayani dan menerbitkan izin bagi investor, izin tersebut tidak sah lantaran tidak memiliki landasan hukum.
"Iya sebenarnya ini kan untuk menjaga investor sendiri, kalau misalnya ternyata dapat perizinan dan ini ditolak di kementerian, lembaga, juga ditolak di daerah justru nanti enggak ada kepastian kan," ucapnya.