Apa Kaitan Arie Soemarno dalam Rekaman Percakapan Rini-Sofyan?

28 April 2018 16:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rekaman pembicaraan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir soal dugaan bagi-bagi fee dalam proyek Terminal Regasifikasi LNG di Bojonegara, Banten, beredar luas.
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman itu, nama kakak Rini, yakni Arie Soemarno, beberapa kali disebut. Lantas, apa kaitan Arie Soemarno dalam proyek Terminal Regasifikasi LNG yang bernilai sekitar Rp 10 triliun tersebut?.
Kantor Kementerian BUMN di Medan Merdeka Selatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan, Arie Soemarno adalah mantan Presiden Direktur Petral, yang kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2006-2009.
Inas menyebut, Arie Soemarno bersama Kalla Grup menjadi pemegang saham PT Bumi Sarana Migas (BSM), perusahaan yang akan membangun Terminal Regasifikasi LNG itu, bersama Mitsui and Tokyo Gas, Jepang.
“Proyek storage LNG itu akan dibangun oleh PT BSM, di mana pemegang sahamnya adalah Kalla Group dan Ari Soemarno, bekerja sama dengan Mitsui dan Tokyo Gas,” ujarnya, Sabtu (28/4).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, Pertamina mulanya turut terlibat dalam proyek itu. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) Pertamina saat dipimpin Dwi Soetjipto dengan PT BSM, yang kemudian dibekukan oleh pemimpin Pertamina selanjutnya, Elia Massa Manik.
“Kemudian (Elia Massa Manik) membekukan perjanjian dengan BSM karena dia membenarkan bahwa Pertamina akan berada pada posisi yang sulit apabila kerja sama dilanjutkan. Sangat merugikan Pertamina sebab take or pay-nya 60%,” beber Inas.
Rini Soemarno dan Sofyan Basir. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
Dia menegaskan dalam masa sidang selanjutnya, Komisi VI DPR RI akan memanggil Rini Soemarno terkait rekaman telepon itu. Pada kesempatan itu, Komisi VI DPR RI ingin mencari tahu, apakah Arie Soemarno melakukan intervensi terhadap kebijakan di BUMN.
“Rini Soemarno diduga melanggar UU nomor 20/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN menegaskan, percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, memang benar bahwa Rini dan Sofyan melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Dalam diskusi tersebut, baik Rini maupun Sofyan memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Sofyan dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
ADVERTISEMENT