Apa Solusi Terbaik untuk Mengatasi Masalah Pertanahan di Indonesia?

12 September 2019 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tokoh masyarakat desa memperlihatkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tokoh masyarakat desa memperlihatkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia melalui beberapa Kementerian – salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional – terus mendorong penyelesaian RUU Pertanahan.
ADVERTISEMENT
RUU Pertanahan merupakan inisiatif dari DPR RI sejak 2016 silam. Di tahun itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan amanat kepada empat Kementerian sebagai wakil pemerintah untuk merealisasikan RUU Pertanahan. Empat Kementerian tersebut adalah Kementerian ATR/BPN selaku koordinator, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM. Pada tahun 2019 ditambah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian ESDM.
Digagasnya RUU Pertanahan merupakan solusi pemerintah untuk mewjudkan sistem pertanahan nasional yang utuh dan terpadu guna mengatasi berbagai permasalahan pertanahan seperti ketimpangan lahan, sengketa pertanian, sengketa konflik perbatasan antar kawasan hutan dan kawasan non-hutan, serta kepastian hukum.
Sofyan Djalil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Terdapat beberapa kebijakan yang diatur dalam RUU Pertanahan. Salah satunya sistem informasi pertanahan Kawasan dan wilayah terpadu yang merupakan sistem yang terbuka,
ADVERTISEMENT
yang merupakan sistem yang menghimpun secara daring basis data batas hak, batas perizinan dan batas kawasan, batas wilayah serta batas administrasi wilayah, yang pengelolanya dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN yang mencakup basis data pertanahan yang meliputi setiap tanah negara, tanah kesatuan masyarakat hukum adat dan tanah yang diletakit hak termasuk HPL.
Untuk basis data Kawasan dan wilayah yang meliputi batas Kawasan hutan dan Kawasan hutan yang diberi izin pemanfaatan hutan dan penggunaan Kawasan hutan, lahan yang diberi izin penggunaan pengelolaan atau pengusahaan dan wilayah diberi izin lokasi penggunaan pengelolaan atau pengusahaan bersumber dari sistem informasi yang dikelola oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PUPR, KKP, ESDM.
Kebijakan tentang pengaturan pendaftaran tanah juga tertuang dalam RUU Pertanahan. Pada prinsipnya, pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat melalui partisipasi masyarakat. Objek yang bisa didaftarkan meliputi semua bidang tanah yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
RUU Pertanahan juga mengatur tentang kegiatan yang harus dilakukan untuk pendaftaran tanah — mulai dari pengukuran, pemetaan, dan pembukaan tanah. Kemudian, tanah tersebut didaftarkan haknya, Hak Atas Tanah dan/atau peralihan hak. Kemudian, penerbitan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang mutlak.
com-Kementerian ATR/BPN, ilustrasi pembangunan tanah Foto: Shutterstock
Dalam RUU Pertanahan terdapat beberapa inisiatif baru yang digagas oleh pemerintah. Di antaranya Lembaga Pengelola Tanah, sebuah badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan berbagai kegiatan pertanahan; Pengadilan Pertanahan, sebuah pengadilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perdata, tata usaha negara, dan pidana mengenai pertanahan; serta Lembaga Penjamin, sebuah lembaga untuk menjamin seseorang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah agar mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
RUU Pertanahan bisa menjadi sebuah solusi untuk berbagai permasalahan pertanahan di Indonesia. Maka dari itu, RUU Pertanahan ini terus dikebut guna melindungi Hak Milik (HM) hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.