Asosiasi: Atasi Persoalan Garam Pemerintah Harus Harmonis

20 Maret 2018 8:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani sedang panen garam. (Foto: Antara/Basri Marzuki)
zoom-in-whitePerbesar
Petani sedang panen garam. (Foto: Antara/Basri Marzuki)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menetapkan kuota impor garam industri pada 2018 sebesar 3,7 juta ton. Dari jumlah itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan rekomendasi untuk 1,8 juta ton. Namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor sebanyak 2,37 juta ton, lebih banyak dari yang direkomendasikan.
ADVERTISEMENT
Presiden akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018, yang mengalihkan kewenangan menerbitkan rekomendasi, dari KKP ke Kementerian Perindustrian. Menanggapi hal itu, Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) menyatakan, pemerintah harus mengatasi persoalan garam ini dengan benar.
“Kalau dari pihak kami, dari pihak petani kepentingan kami bukan di situ. Siapapun yang mengurus kami itu terserah, silakan saja dari pemerintah tapi harus benar,” kata Ketua APGRI Jakfar Sodikin kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (20/3).
Jakfar menilai ada masalah kepentingan, yang membuat pemerintah menerbitkan PP baru, padahal isi PP tersebut menabrak UU No. 7 Tahun 2016. Dalam UU tersebut, kewenangan pemberian rekomendasi impor garam ada di Menteri KKP.
Ilustrasi garam. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi garam. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)
Harapan senada dengan APGRI, diungkapkan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), yang menilai selama ini pemerintah kurang koordinasi dalam mengurusi garam. “Misalnya kenapa (data) stok garam beda-beda? Itulah tadi saya katakan, pemerintah perlu duduk bersama, ‘kan perlu harmonisasi dalam rangka menyamakan data,” kata Sekretaris Umum AIPGI, Cucu Sutara kepada kumparan (kumparan.com).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dengan referensi data yang salah pasti akan salah dalam mengambil kebijakan. Sebelumnya, setiap kementerian seperti KKP, Kemendag, dan Kemenperin, memiliki data soal kebutuhan dan pasokan garam yang berbeda.
“Salah satunya perlu duduk bersama. Bukan kurang (koordinasi), jadi perlu ditingkatkan koordinasinya dan harmonisasi di antara kementerian dan lembaga terkait. Demi kepentingan bangsa negara,” pungkasnya.