news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Asosiasi Fintech Akan Buat Sistem Tukar Data Tangkis Peminjam Nakal

4 Februari 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan membuat sistem tukar data dengan sesama penyelenggara peer to peer (P2P) lending. Sistem bernama blacklist sharing ini nantinya bisa mengindikasi nasabah yang memiliki riwayat kredit buruk.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan blacklist sharing ini dilakukan sebagai langkah preventif dari kemungkinan adanya nasabah-nasabah Fintech yang mempunyai itikad buruk alias menghindar dari kewajiban mengembalikan pinjaman.
“Kita ada proyek blacklist sharing atau fraud sharing, sebuah sistem tertentu memakai teknologi blockchain," ungkap Sunu di Kantor APFI, Centennial Tower, Jakarta, Senin (4/2).
Data-data yang akan dideteksi di antaranya status kredit apakah lancar atau tidak hingga riwayat besaran pinjaman. Jika besaran pinjaman dinilai berlebihan, maka peminjam tersebut berpotensi masuk dalam daftar hitam.
Menurut Sunu, selain pihaknya menjamin perlindungan konsumen, maka sistem berbagi data ini merupakan bentuk perlindungan bagi penyelenggara.
“Jadi blacklist sharing ini berguna untuk melindungi bisnis ini,” ujarnya.
Jajaran Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Selain blacklist sharing, AFPI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuat pusat data fintech P2P lending.
ADVERTISEMENT
Melalui pusat data ini, seluruh transaksi yang dilakukan dengan fintech P2P lending legal akan terdata OJK. Sehingga nantinya daftar peminjam yang melakukan transaksi pada lebih dari satu penyelenggara pinjaman online juga akan terdeteksi.
Dengan demikian, pelaku industri jadi lebih mengenali riwayat kredit dari nasabah yang akan diberi pinjaman tanpa harus mengakses data-data pribadi nasabah.
“Di bawah POJK 77, OJK berhak menarik data informasi yang dibutuhkan dan dapat menginformasikan ke AFPI terkait pinjaman telat bayar, peminjam yang pinjamannya berlebih, dan infromasi lain terkait peminjam yang berguna bagi bisnis kami," katanya.