Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Sejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan. Foto: Antara/Sigid Kurniawan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1558497316/ms36uv3rjibvyhpwg682.jpg)
ADVERTISEMENT
Kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei lalu di sejumlah daerah di Jakarta tidak hanya memakan korban jiwa, tetapi juga merusak sejumlah fasilitas umum dan aset masyarakat. Salah satunya adalah kendaraan warga seperti mobil.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan melakukan investigasi terhadap mobil-mobil yang sempat terbakar dalam kericuhan kemarin.
Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI Trinita Situmeang menyampaikan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa mobil yang terbakar dalam insiden demonstrasi kemarin.
"Kita sudah kumpulkan beberapa mobil yang terbakar kemarin, pihak asuransi umum sedang melakukan investigasi apakah mobil-mobil itu dijamin atau enggak," katanya saat ditemui di Graha Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (23/5).
Trinita menambahkan, seluruh mobil yang terbakar itu bisa saja diganti asal sudah memiliki Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (AKBI). Dalam polis asuransi ini, kendaraan bermotor yang terbakar atau rusak hanya diganti bagian yang menjadi pemicu kerusakan.
Misalnya, sebuah mobil terbakar karena radiatornya yang terpercik api, maka yang akan diganti adalah radiatornya. Namun, asuransi tidak akan mengganti secara keseluruhan mobil yang terbakar.
ADVERTISEMENT
Asuransi umum bisa saja mengganti semua kerugian dari kendaraan yang terbakar tersebut, hanya saja nasabah diminta memperluas layanan polis dengan fitur 'huru-hara'.
"Kalau polis AKBI tadi diperluas dengan huru-hara namanya, maka itu bisa diganti semua kerugiannya oleh pihak asuransi," tambahnya.
Jika ditambah dengan layanan huru-hara, nasabah diminta menambah 0,5 persen premi tambahan. Jumlah premi tambahan ini di luar dari premi polis kendaraan bulanan yang disetor nasabah.
"Misal, premi bulanan kendaraannya 3 persen ditambah 0,5 persen jadi jumlahnya itu 3,5 persen dikali biaya pertanggungan," tutupnya.