Aturan Baru OJK: Kredit Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen

11 Januari 2019 11:08 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
Pekerja mengecek mobil di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengecek mobil di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan ketentuan terkait uang muka (downpayment/DP) pembiayaan kredit kendaraan bermotor (mobil dan motor) pada perusahaan pembiayaan atau multifinance.
ADVERTISEMENT
Otoritas merevisi POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan mengeluarkan beleid baru yaitu Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018.
Dengan adanya beleid baru tersebut, maka DP kredit kendaraan bermotor diturunkan dari sebelumnya paling kecil 5 persen menjadi nol persen dari harga jual.
Dalam pasal 20 disebutkan bahwa ketentuan uang muka untuk seluruh jenis baik motor dan mobil sebesar nol persen dapat diterapkan jika perusahaan pembiayaan memenuhi persayaratan yang ditentukan.
Adapun syaratnya yakni perusahaan pembiayaan tercatat memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen.
Namun, bagi perusahaan pembiayaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen, maka wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen.
Honda Super Cub (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Honda Super Cub (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sementara roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.