Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Importir oli memprotes kebijakan pemerintah mengenai kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pelumas. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas atau oli yang mulai berlaku September 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi), Paul Toar, mengatakan pihaknya belum siap dengan penerapan SNI pada produk oli . Salah satu hal yang diprotes yaitu terkait mahalnya pengujian standarisasi oli.
"Standar itu kaku. Standar itu berarti harus rata. SNI kita itu mengadopsi standar AS (Amerika Serikat). Biaya untuk standarisasinya Rp 14 miliar per kategori. Bukan seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per kategori," ungkap Paul kepada kumparan, Sabtu (30/2).
Selain harga, Toar menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim bisnis dan membebani industri secara umum.
"Ini bukan hanya mengganggu iklim bisnis, tapi juga ekonomi nasional. Omzet industri oli secara umum mencapai Rp 20 triliun," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun Paul menambahkan, saat ini pihaknya akan memberikan kebebasan kepada anggota asosiasi dalam menyikapi kebijakan baru ini. Sebab ia mengakui sampai saat ini seluruh anggotanya belum siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Iya sebetulnya kalau dilaksanakan secara konsekuen itu tidak ada yang siap,” katanya.
Kementerian Perindustrian mencatat impor oli Indonesia setiap tahunnya masih tinggi. Sepanjang 2018, Indonesia mengimpor oli senilai USD 281 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun (kurs Rp14.200), naik 11 persen dibanding periode tahun 2017 senilai USD 252,7 juta.
Kemenperin memandang aturan SNI dibuat dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan oli, khususnya bagi industri otomotif nasional.
Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha industri pelumas.
ADVERTISEMENT
Seluruh oli yang beredar di Indonesia mulai bulan September 2019 wajib memiliki SNI. Bagi mereka yang melanggar dapat diancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.