Aturan Tarif Ojek Online: dari Kenaikan hingga Larangan Diskon

11 Juni 2019 8:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini terus mengevaluasi aturan mengenai tarif ojek online (ojol). Aturan tarif ojol ini bertujuan menciptakan persaingan bisnis yang sehat antar perusahaan transportasi online. Selain itu, Kemenhub ingin menjaga kesejahteraan mitra (driver).
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, Kemenhub telah mengatur beberapa hal mengenai tarif ojol ini. Di antaranya menaikkan tarif dasar hingga kini yang paling baru yaitu akan menghapus diskon.
Soal penghapusan diskon, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tujuan diterbitkannya beleid tersebut untuk melindungi pengemudi. Selain itu, agar antar-perusahaan penyedia aplikasi tak saling mematikan.
"Itu yang kita ingin tidak terjadi. Oleh karenanya kita sedang merancang suatu Permen (peraturan menteri) atau surat edaran yang melarang diskon," kata Budi Karya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6).
Dia menjelaskan, diskon transportasi online sebenarnya dibagi 2, yaitu diskon yang langsung diberikan oleh aplikator dan diskon yang diberikan oleh pihak yang bekerja sama dengan aplikator.
"Tapi diskon yang langsung relatif tidak ada. Yang sekarang ini ada diskon tidak langsung diberikan partner," beber Budi Karya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menargetkan, beleid tersebut selesai pada akhir Juni 2019. Saat ini, pembahasan mendalam tengah dilakukan oleh pihaknya.
"Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan minggu ini akan konsentrasi ke sana. Paling 1-2 minggu ke depan, akhir Juni (beleid sudah selesai)," ucapnya.
Ojek Online di Ibu Kota Jakarta. Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Dalam penyusunan beleid aturan diskon tarif transportasi online tersebut, Kemenhub berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab KPPU memiliki pengetahuan lebih mengenai praktik yang bisa membunuh usaha lain.
"Karena itu persaingan usaha dan mematikan yang lain, mungkin mereka yang bisa menentukan apakah ini mematikan yang lain atau tidak. Kalau mengarah ke situ, mereka (KPPU) akan memanggil," beber Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya aturan mengenai tarif baru ojol sudah berlaku sejak 1 Mei 2019. Aturan soal tarif terbaru terbagi menjadi tiga zonasi (wilayah).
ADVERTISEMENT
Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.
Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km.
Untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.