Bank Dunia Soroti Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan presentasi Bank Dunia kepada pemerintah yang diterima kumparan, Rabu (11/9), Bank Dunia menyebut Indonesia harus menjaga kredibilitas sistem keuangannya dengan cara mengatasi kelemahan sektor asuransi. Masalah yang muncul saat ini adalah dua perusahaan asuransi jiwa nasional terbesar, yakni Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912, tidak mampu memenuhi kewajibannya alias gagal bayar.
"Perusahaan tersebut mungkin menjadi tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera," tulis Bank Dunia.
Dalam kasus gagal bayar tersebut, Bank Dunia memproyeksi ada 7 juta jiwa orang dengan lebih dari 18 juta polis yang terlibat. Mayoritasnya merupakan masyarakat dengan pendapatan rendah dan menengah.
Bank Dunia pun menyarankan agar Indonesia melakukan analisis mendetail terhadap risiko asuransi.
Area kedua yang jadi sorotan Bank Dunia adalah meningkatkan visibilitas risiko dengan menilai kesehatan dan ketahanan sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
Menurut Bank Dunia , ada kesenjangan dalam regulasi dan pengawasan konglomerasi keuangan. Pengawasan terpadu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkendala pengaturan tata kelola dalam aturan OJK. Selain itu, jangkauan hukum dan peraturan OJK juga tidak menjangkau konglomerasi keuangan tersebut.
Untuk memperbaikinya, Bank Dunia menyarankan agar regulator menetapkan pengawasan risiko terhadap konglomerasi keuangan ke dalam satu tim dan merevisi UU OJK. Selain itu, OJK juga harus menyelaraskan regulasi, proses penilaian risiko supervisi, dan peringkat lintas sektor.
Dalam revisi aturan, Bank Dunia menyebut agar OJK menghilangkan tanggung jawab komisaris individu untuk masing-masing sektor. OJK seharusnya memasukkan pengawasan terhadap perusahaan gabungan dalam parameter hukum dan peraturan OJK.
Sementara itu, dalam Instagram resmi OJK Indonesia, Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso menuturkan, OJK diberikan mandat untuk mengawasi secara terintegrasi terhadap konglomerasi sektor jasa keuangan sesuai UU OJK. OJK juga diberikan kewenangan pengawasan pada masing-masing sektor, yaitu sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
ADVERTISEMENT
"Pendekatan pengawasan yang kami ambil adalah pengawasan konglomerasi keuangan dilakukan oleh pengawas yang mengawasi entitas utamanya. Jika bank adalah entitas utamanya maka pengawasan terintegrasi dilakukan oleh pengawas perbankan. Begitu juga dengan pengawasan entitas utama di industri pasar modal dan IKNB," jelas Wimboh.