Baru Akan Dioperasikan, Tol Jasa Marga Hadapi Penurunan Tarif

22 Maret 2018 15:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Tol Solo-Ngawi yang Siap Beroperasi (Foto: Dok. Jasa Marga)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Solo-Ngawi yang Siap Beroperasi (Foto: Dok. Jasa Marga)
ADVERTISEMENT
Pemerintah merencanakan penurunan tarif tol rata-rata Rp 325 per kilometer. Kebijakan tersebut masih menunggu hitungan ulang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
ADVERTISEMENT
Rencana penurunan tarif tol ini mencuat bersamaan dengan rampungnya pembangunan sejumlah proyek jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Setidaknya ada 6 ruas jalan tol milik BUMN tersebut, yang sudah siap diresmikan dan dioperasikan.
Keenam ruas tol tersebut adalah Tol Ngawi-Kertosono, Tol Solo-Ngawi, Bogor Ring Road, Tol Gempol-Pasuruan seksi II, sebagian ruas Tol Pandaan-Malang, dan Tol Semarang-Batang.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, formulasi penurunan tarif tol yang sedang dikaji mengacu pada tarif Tol Ngawi-Kertosono. Dari hitungan biaya trayek dan konstruksi, tarif dasar tol tersebut sebelumnya ditaksir sebesar Rp 1.200 per kilometer.
“Ini menjadi basic harganya. Nah sekarang kita coba penambahan masa konsesi ini 15 tahun, artinya jadi 50 tahun. Ini menjadi Rp 1.000 per kilometer,” katanya seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
Menanggapi kemungkinan penurunan tarif dasar dari hitungan awal, Jasa Marga menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. “Untuk ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 km, kami sedang menunggu penetapan tarifnya oleh pemerintah,” kata Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk., M. Agus Setiawan kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (22/3).
Daftar Rencana Penurunan Tarif Tol (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar Rencana Penurunan Tarif Tol (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
Menurut dia, kalau pun nantinya Pemerintah menetapkan formulasi baru dalam penetapan tarif dasar bagi tol tersebut, Agus mengharapkan hal itu akan meningkatkan antusiasme masyarakat menggunakan jalan itu.
Dia memastikan, formulasi penetapan tarif dasar baru bagi Tol Ngawi-Kertosono apabila nantinya direalisasikan, tidak akan mengubah kelayakan jalan tol tersebut. “Kan penurunan tarif dasar itu dikompensasikan dengan penambahan masa konsesi. Penggolongan kendaraannya juga berubah. Jadi Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tersebut tetap terjaga,” tandas Agus.
ADVERTISEMENT