BCA Tak Cemas Dana Tax Amnesty Keluar Indonesia Akhir 2019
ADVERTISEMENT
Dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) saat ini sedang memasuki masa tahan di perbankan. Namun, masa tahan ini diketahui akan segera berakhir di tahun 2019. Pada akhir tahun 2019 nanti, tepat 3 tahun kewajiban menyimpan dana repatriasi di dalam negeri. Setelah itu, pemilik dana peserta tax amnesty bisa membawa uangnya ke luar Indonesia atau tetap menaruhnya di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Armand Wahyudi Hartono, mengaku saat dana repatriasi ini hilang dan kembali ke luar negeri, likuiditas BCA tidak akan terganggu.
"Dana total itu kan Rp 138 triliun, tapi di kami kan tidak sampai segitu. hanya kecil lah jumlahnya, sekitar USD 3 miliar," katanya saat ditemui di Menara BCA, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Karenanya, Armand mengaku dana repatriasi yang mengendap di BCA tidak akan banyak berdampak. Selain itu, dia juga yakin kalau dana repatriasi tadi tidak akan banyak kabur dari BCA.
"Saya pikir 50 persennya tidak ada kabur. Menurut saya tidak akan. Soalnya kan bisa convert, yield-nya bagus jadi kenapa harus pindah?" tutupnya.
ADVERTISEMENT