Bea Cukai Berkukuh Mainan yang Dibeli dari Luar Negeri Harus Ada SNI

21 Januari 2018 16:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Google Maps via Felix Vivaldi)
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Google Maps via Felix Vivaldi)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tetap berkukuh barang mainan yang dibeli dari luar negeri harus berlabel SNI, meskipun mainan tersebut digunakan untuk koleksi pribadi dan bukan untuk diperjual belikan atau diedarkan.
ADVERTISEMENT
"Kami menjalankan aturan titipan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 itu sebagai pengganti Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/4/2013. Ini sinkron pernyataan Kemenperin, mengenai mainan impor itu wajib SNI," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (21/1).
Sebelumnya, video yang diunggah pemilik akun Facebook atas nama Faiz Ahmad yang menghancurkan mainan yang ia beli dari luar negeri menjadi viral. Faiz memusnahkan mainan yang ia beli seharga Rp 450.000 karena tidak bisa menunjukkan keterangan SNI seperti yang diminta petugas Bea dan Cukai Bengkulu.
Menurut Deni, dalam aturan Permenperin dijelaskan bahwa setiap mainan impor harus berlabel SNI. Sehingga, kata dia, baik perorangan ataupun badan usaha wajib mengeluarkan SNI jika membeli mainan dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Itu sesuai aturan di Kemenperin. Kalau kami lihat teman di lapangan (Bea Cukai Bengkulu) melihat pada aturan dan memang aturan itu secara ekplisit sudah jelas enggak ada pengecualian. Sehingga ini perlu juga sinkronisasi kami sebagai pelaksana kebijakan dengan pembuat kebijakan yang ada di Kemenperin," ujarnya.
Sebelumnya, dalam akun Ditjen Bea Cukai tersebut dijelaskan jika pemilik/barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi wajib barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Atau pemilik barang dapat mengajukan retur/pengembalian barang.
Lebih lanjut, sesuai dengan kewenangan yang berlaku, atas barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).
Apabila tetap tidak dipenuhi dokumen persyaratan impor sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan sebagai barang milik negara yang selanjutnya untuk dimusnahkan.
ADVERTISEMENT