Bea Cukai Ungkap Ada 422 Kasus Jastip di Bandara Soetta

27 September 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Membuka Jastip. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Membuka Jastip. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat ada sebanyak 422 penindakan untuk kasus jasa titipan atau jastip di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jumlah penindakan ini terjadi sejak Januari-September 2019.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan terakhir, pihaknya baru menemukan kasus jastip ini pada dua hari lalu. Modusnya, pemilik usaha yang diketahui atas nama akun @titipdongkak ini membeli tiket untuk 14 orang.
Masing-masing orang tadi akan membawa koper atau tas yang berbeda. Orang-orang ini yang kemudian akan membawa berbagai barang dagangan si pemilik tadi.
"Kami duga itu punya satu orang karena orang ini pesan tiket sekaligus untuk 14 orang. Tujuannya sama, ke Amsterdam via Dubai lewat Cengkareng. Tapi koper mereka beda-beda," katanya saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (27/9).
Heru menjelaskan, jastip ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, penumpang sebetulnya diperbolehkan membawa barang pribadi dengan batas nilai USD 500. Jika nilai barang tersebut melebihi USD 500 per orang, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
“Nah ini dibebaskan memang tapi kalau untuk barang pribadi. Yang jastip ini kan mereka bukan membawa barang pribadi tapi dititipkan dan juga untuk diperdagangkan. Jelas tidak boleh,” katanya.
Heru menduga, modus split dengan menggunakan barang pribadi ini lantaran pemerintah sebelumnya mengeluarkan program anti-splitting barang kiriman untuk memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman.
Konferensi pers penindakan kasus jasa titipan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Foto: Elsa Olivia Karina/kumparan
Bea Cukai juga telah melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman lewat e-commerce, dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari yang mulai berlaku sejak Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Karenanya, para pengusaha di media sosial dan e-commerce ini berusaha mengakali dengan barang pribadi penumpang. Hingga saat ini, barang-barang jastip yang tertangkap tersebut sedang ditahan.
Heru menambahkan, pendapatan Bea Cukai yang berhasil diperoleh dari total 422 kasus jastip ini baru sebanyak Rp 4 miliar.
"Pemilik diharapkan bisa membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kami kasih batas waktu selama 30 hari, setelahnya kalau tidak diambil ya kami hanguskan atau lelang, katanya.