Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000, Penerimaan Negara Bertambah Rp 3,8 T

3 Juli 2019 18:49 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan bea meterai menjadi hanya satu tarif, yakni Rp 10.000. Hal ini sejalan dengan pengajuan revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya revisi beleid tersebut disetujui DPR, maka tak ada lagi meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Sri Mulyani menyebut, dengan kenaikan bea meterai ini, maka akan ada potensi penerimaan hingga Rp 3,8 triliun per tahun. Potensi penerimaan ini dihitung berdasarkan jumlah meterai yang digunakan saat ini.
Pada tahun ini, pemerintah menyediakan 79,9 juta lembar meterai bernilai Rp 3.000. Sementara meterai bernilai Rp 6.000 sebanyak 803,2 juta lembar.
"Apabila itu dikonversikan menjadi satu nilai Rp 10.000 saja, maka penerimaan akan naik menjadi Rp 8,83 triliun dan sekarang Rp 5,06 triliun, ini hanya meterai tempel, ada potensi tambahan Rp 3,8 triliun," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Ilustrasi meterai. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan, salah satu alasan pemerintah mengusulkan kenaikan bea meterai adalah Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mengalami kenaikan sejak adanya revisi beleid tersebut di tahun 2000.
ADVERTISEMENT
Pada 2000, PDB per kapita Indonesia hanya Rp 6,7 juta per tahun, meningkat delapan kali lipatnya di 2017 sebesar Rp 51,9 juta per tahun.
Sementara penerimaan bea meterai pada tahun 2000 hanya Rp 1,4 triliun dan di 2017 sebesar Rp 5,08 triliun. Angka ini hanya meningkat 3 kali lipat, lebih rendah dari peningkatan PDB per kapita.
"Seyogyanya korelasi antara peningkatan pendapatan atau kapasitas untuk mengumpulkan pajak dengan pendapatan per kapita adalah berjalan seiring. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada potensi untuk meningkatkan penerimaan bea meterai yang dirasa bisa dilakukan tanpa memberatkan masyarakat," tambahnya.