Bekraf: 96,1% UMKM Belum Berbadan Hukum

16 Maret 2018 14:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produk UMKM binaan PT Javara (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Produk UMKM binaan PT Javara (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saat ini terdapat 8,2 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia yang tercatat di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Meski demikian, hampir sebagian besar UMKM tidak memiliki payung hukum.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, sebanyak 96,1% UMKM yang saat ini terdaftar tidak memiliki badan hukum. Menurutnya, para pelaku UMKM keberatan dengan pembayaran pajak, dan pendataan laporan keuangan.
"96,1% belum punya badan hukum yang punya masih di bawah 1%. Terus sisanya badan hukum CV dan lain-lain lah ya, repot untuk mereka repot, mesti bayar pajak kan?" ujarnya saat ditemui di Hivi D' Lab, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
Produk UMKM Kejaya Handicrafts (Foto: Rina Nurjanah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Produk UMKM Kejaya Handicrafts (Foto: Rina Nurjanah/kumparan)
Padahal selama ini, Bekraf telah mendorong UMKM agar dapat mengembangkan bisnisnya seperti membantu agar UMKM memiliki payung hukum, mendaftarkan brand melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
"Masih sangat kecil, pemahamanya masih sangat kecil, kita terus adakan komunitas-komunitas di daerah, nah ini kalau HKI enggak didaftarkan enggak akan bisa terlindunggi nanti begitu udah besar gampang sekali ditirukan," ungkap Triawan.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, untuk target tahun ini, pihaknya akan meningkatkan UMKM yang selama ini tidak memiliki payung hukum dengan terus mengedukasi pelaku bisnis mikro kecil dan menengah. Sayangnya dirinya enggan menjelaskan secara rinci berapa target pendaftaran UMKM tahun ini.
"Hal semua itu harus diberikan pemahaman, mereknya itu mesti didaftarkan, nah itu kita memberi gratis, semua dari kita," tutupnya.