Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2018-2025 (Perpres Rindekraf), sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
"Untuk mencapai integrasi program dan kegiatan maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang intensif antar kementerian dan lembaga agar pelaksanaan Rindekraf menjadi optimal," kata Triawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin (15/7).
la menjelaskan keberadaan Rindekraf menjadi kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Triawan berharap seluruh kementerian dan lembaga nantinya dapat bekerja sama untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sektor ini adalah penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Triawan memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2017 PDB sektor ekonomi kreatif mencapai Rp 1.000 triliun. Angka ini naik menjadi Rp 1.100 triliun pada 2018.
Bahkan di tahun ini, PDB ekonomi kreatif diprediksi akan mencapai Rp 1.211 triliun atau naik 9,6 persen dari pencapaian tahun lalu. Tak hanya itu, sektor ini menurutnya juga mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Pada 2016, data Bekraf mencatat, ada sekitar 16 juta tenaga kerja di bidang ekonomi kreatif. Itu artinya sekitar 14,28 persen dari jumlah tenaga kerja nasional bekerja di sektor kreatif.
Untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional, maka misi Rindekraf dibagi menjadi dua, yaitu pemberdayaan kreativitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan misi tersebut telah diterapkan dalam 12 arah kebijakan. Beberapa diantaranya yaitu pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, pengembangan kota kreatif, peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga ekonomi kreatif harus dibangun melalui sinergi antar kementerian dan lembaga.
"Ekonomi kreatif tidak bisa berdiri sendiri. Perlu ekosistem," ujar Darmin.
Selain sinergi, Darmin juga mengatakan kunci utama keberhasilan ekonomi kreatif adalah pada pengembangan SDM. Sebab di sektor ini, manusia merupakan subyek, bukan obyek, karena kreatifitas lahir dari para pelaku ekonomi kreatif itu sendiri.
"Sehingga keterlibatan saja enggak cukup dalam ekonomi kreatif. Benar-benar harus kemudian masuk sepenuhnya ke dalam," tandasnya.