Bekraf Ingin Jadi Lembaga Setingkat Kementerian yang Dibawahi UU

15 Oktober 2018 15:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BEKRAF (Foto: Dok. Bekraf.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BEKRAF (Foto: Dok. Bekraf.go.id)
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif yang ditargetkan untuk disahkan pada tahun ini. Dalam RUU tersebut, salah satu yang dibahas adalah soal kelembagaan yang akan menaungi ekonomi kreatif.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Ricky Pesik, berharap di dalam RUU Ekonomi Kreatif tersebut status Bekraf yang merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), diharapkan berubah jadi lembaga setingkat kementerian.
“Selama ini kami LPNK. Kami harapkan bentuknya bisa seperti BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), itu lembaga setingkat kementerian yang diatur UU,” kata Ricky saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/10).
Dia menjelaskan, status lembaganya yang hanya diatur Peraturan Presiden (Perpres) menyebabkan Bekraf menanggung seluruh biaya program di seluruh daerah, namun tidak dibantu oleh pemerintah daerah. Padahal ekonomi kreatif bisa mengangkat perekonomian daerah setempat.
Sementara BKPM yang berstatus lembaga setingkat kementerian yang diatur UU, menurut Ricky, membuat pemerintah daerah bersedia membuat unit organisasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menggelontorkan anggaran dari APBD.
Menteri BUMN Rini Sumarno (kedua kanan) dan Ketua Bekraf Triawan Munaf (kanan) saat melihat seni musik di Indonesia Paviliun IMF-WB Grup 2018, Selasa (9/10/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Rini Sumarno (kedua kanan) dan Ketua Bekraf Triawan Munaf (kanan) saat melihat seni musik di Indonesia Paviliun IMF-WB Grup 2018, Selasa (9/10/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
“Kalau diatur UU nanti Bekraf bisa membuat perwakilan di daerah-daerah yang potensial saja. Selama ini perwakilan kami hanya menempel ke SKPD lain, tidak ada anggarannya juga karena kami hanya diatur Perpres,” ucap Ricky.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, proses untuk perubahan status Bekraf akan memakan waktu lama, setidaknya 2 hingga 3 tahun. Nantinya perubahan status kelembagaan dalam RUU itu akan dibahas oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Powernya jelas akan lebih besar. Kalau ini ada di UU, Pemda bisa menurunkan anggaran untuk ekonomi kreatif ke dalam APBD. Nanti juga jadi ada satuan kerja yang menjadi mitra tetap kami di daerah,” tegasnya.