Berikut Aturan Main Bitcoin Cs di Bursa Berjangka Indonesia

15 Februari 2019 11:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bitcoin. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
zoom-in-whitePerbesar
Bitcoin. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
ADVERTISEMENT
Mata uang Kripto atau cryptocurrency sudah mendapatkan lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk bisa diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia. Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 yang ditandatangani 8 Februari 2019 lalu. Aturan ini membuat status dari Bitcoin Cs, dapat diperdagangan secara resmi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah aturan main yang diatur dalam regulasi tersebut. Misalnya adanya pedagang fisik aset Kripto, pelanggan, dan pengelola tempat penyimpanan aset. Lantas bagaimana mekanisme perdagangannya?
Mekanisme perdagangan Bitcoin Cs di Bursa Berjangka Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 pasal 12. Menurut aturan itu, pedagang fisik aset kripto wajib menyampaikan dokumen keterangan perusahaan dan dokumen pemberitahuan adanya risiko (fluktuasi harga dan kegagalan sistem), serta membuat perjanjian pelanggan sebelum pedagang fisik yang bersangkutan dapat menerima dana milik pelanggan untuk perdagangan aset kripto.
Setelah membuat perjanjian, pelanggan diberikan akun oleh pedagang fisik yang dipergunakan untuk melakukan transaksi aset kripto.
Ilustrasi Bitcoin Foto: Flickr
Nantinya, pelanggan yang akan melakukan transaksi aset kripto melalui pedagang fisik wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama pedagang fisik untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka. Jadi pedagang fisik hanya dapat menerima atau mengirim dana dalam bentuk rupiah secara pemindahbukuan antar rekening bank.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelanggan aset hanya dapat menjual aset apabila pelanggan aset memiliki saldo aset pada pedagang fisik. Saldo aset milik pelanggan aset yang tercatat di pedagang fisik wajib dicatatkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
Untuk transaksi, pelanggan dapat melakukan apabila memiliki kecukupan dana atau saldo. Pedagang sendiri dilarang untuk memfasilitasi transaksi apabila pelannga tidak memiliki kecukupan dana.
Terakhir adalah mekanisme permintaan penarikan aset dan dana oleh pelanggan bisa diajukan ke pedagang fisik lalu diteruskan ke Lembaga Kliring Berjangka. Penarikan bisa dilakukan apabila sudah diverifikasi dan identitas penarik sama dengan pelanggan aset.