Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS ) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia cukup banyak, mencapai 4,3 juta orang. Tentu ada dampak pada negara jika pemerintah mengambil kebijakan terkait eksistensi mereka. Ada beberapa kabar menarik bagi PNS, berikut rangkuman dari kumparan:
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kaji Aturan THR dan Gaji ke-13 untuk Tahun Depan
Pemerintah tengah mengkaji aturan tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS tahun depan. Nantinya pemerintah akan menentukan apakah perlu ada aturan baru atau tidak untuk pemberian dua gaji ini ke PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, jika perlu dibuat aturan baru, maka pemerintah akan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait. Aturannya bakal diubah mulai awal tahun depan.
"Mekanismenya nanti kita lihat harus bikin RPP baru apa enggak ya. Kalau harus kita ubah (PP) kita ubah dulu. Mungkin kita bisa lakukan sejak Januari-Februari," kata dia di Badan Anggaran Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/8).
Akan tetapi, jika aturan pembagian gaji ke-13 dan THR PNS tidak perlu diubah, maka bakal mengacu pada aturan lama. Untuk waktu pembagian THR tergantung dengan Hari Lebaran.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk besaran gaji ke-13 dan THR PNS, kata dia, tak akan jauh berbeda dengan pembagian pada tahun ini.
PNS Berharap Tahun Depan Gaji Naik Lagi
Korps Pegawai Negeri Indonesia (Korpri) berharap ada kenaikan gaji lagi untuk PNS tahun depan. Kenaikan gaji yang diminta tersebut didasarkan pada pergerakan inflasi. Awal tahun ini, PNS sebenarnya sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen.
Sekretaris Jenderal Korpri Bima Haria Wibisana mengatakan, jika merujuk pada pergerakan inflasi, maka kenaikan gaji PNS yang diharapkan minimal 3 persen.
"Kalau saya sih secara pribadi dan Sekjen Korpri itu lebih memilih ya (naik gaji). Ini kan ada inflasi nih ya, mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi. Itu kalau maunya PNS ditanya begitu, ya sesuai inflasi saja," kata dia.
Presiden Joko Widodo sendiri sudah memberikan pertanda bahwa tidak ada kenaikan gaji di dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang disampaikannya Jumat lalu. Karena itu, kata Bima, PNS tak berharap banyak ada kenaikan gaji tahun depan.
ADVERTISEMENT
Bima paham bahwa jika ada kenaikan gaji lagi, ada beban yang ditanggung pemerintah, postur anggaran bisa terdampak. Belum lagi, tahun depan juga ada anggaran untuk pembangunan sumber daya manusia. Jadi, PNS, kata dia bakal mengutamakan kepentingan rakyat lain.
PNS Kerja di Rumah Baru Bisa Teralisasi 20 Tahun Lagi
Pemerintah berencana mengizinkan PNS bekerja dari rumah. Konsep ini menyontek cara kerja perusahaan perintis atau startup yang bisa dilakukan di mana saja.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memandang konsep PNS bisa bekerja di rumah kemungkinan baru benar-benar efektif terealisasi dalam waktu 20 tahun lagi. Meski begitu, konsep PNS kerja di rumah bisa dilakukan bertahap lima tahun ke depan.
"20 tahun lagi mungkin saja. Kita harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat, yang mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya hadir di kantor," kata Bima.
Bima mengatakan, saat ini kajian tentang konsep PNS bekerja di rumah dan siapa saja yang bisa mendapatkan tugas tersebut masih berlangsung. Menurut dia, ada beberapa kementerian atau lembaga yang sudah mulai melakukan penelitian.
ADVERTISEMENT
Menurut Bima, dari kajian yang masih berlangsung, memang ada PNS yang bisa bekerja di rumah dan ada yang harus ke lapangan atau kantor. Profesi yang mengharuskan PNS bekerja di kantor atau lokasi tempat kerjanya misalnya dokter dan guru.