Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BI Kaji Penerbitan Mata Uang Digital seperti Bitcoin
29 Januari 2018 13:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"BI sedang lakukan kajian awal seperti halnya beberapa bank sentral lainnya. Jadi belum ada rencana untuk terbitkan central bank digital currency (CBDC), masih dikaji dulu," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko kepada kumparan (kumparan.com), Senin (29/1).
Adapun kajian awal yang dimaksud tersebut adalah keuntungan dan kerugian uang digital yang diterbitkan bank sentral, implikasinya ke sektor keuangan lain, dan jenis transaksi seperti apa yang paling aman.
"Kami harus dalami pro and contra-nya, implikasinya, dan bila diterapkan yang paling aman dan efisien di transaksi apa. Ini sedang didalami," jelasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan melarang Bitcoin menjadi alat pembayaran di Indonesia. Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau berinvestasi dengan mata uang digital karena berisiko.
ADVERTISEMENT
Namun sebenarnya beberapa negara lain seperti Jepang, sudah melegalkan mata uang digital termasuk Bitcoin. Bahkan, Gubernur Bank Sentral Afrika Selatan Lesetja Kganyago, baru-baru ini mengatakan membuka peluang diterbitkannya mata uang digital.
Kganyago yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Komite Moneter dan Keuangan Internasional Dana Moneter Internasional (IMFC), mengatakan ketika dulu orang percaya pada catatan fisik perbankan, maka saat ini tidak ada alasan bagi bank sentral untuk tidak dapat berberpikir terkait menerbitkan mata uang digital.
"Tidak ada alasan kenala bank sentral tidak mulai memikirkan tentang mata uang digital. Sama ketika dulu mereka percaya saat bank sentral membuat catatan fisik keuangan," kata Kganyago seperti dilansir laman resmi Dana Moneter Internasional (IMF).
ADVERTISEMENT