BKPM Harap Investor Tak Terpengaruh Meski Pengurusan Izin Dihentikan

5 Juli 2018 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menghentikan sementara perizinan usaha dan investasi. Layanan tersebut baru akan dibuka setelah sistem perizinan online atau Online Single Submission (OSS) diluncurkan.
ADVERTISEMENT
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan meskipun layanan izin usaha dan investasi dihentikan bukan berarti iklim investasi di dalam negeri akan turut terganggu. Ia berharap para investor melihat situasi ini sebagai aspek positif yang disiapkan pemerintah.
"Kami mengimbau semua investor melihat aspek positif. Ini menunjukkan niat kesungguhan, komitmen dan keberanian politik pemerintah mengupayakan terobosan drastis dalam penyederhanaan dan percepatan izin usaha," kata Lembong dalam acara halalbihalal di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Menurut Thomas Lembong, BKPM akan selalu mendukung keputusan pemerintah. Apalagi kehadiran OSS ini diharapkan bisa mempercepat proses perizinan yang ada di dalam negeri.
"Tentunya kami akan all out mendudukung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencoba menjalankan implementasi sistem OSS ini sebaik mungkin," ujarnya.
ADVERTISEMENT
BKPM menghentikan layanan proses dan penerbitan perizinan ini terhitung sejak Jumat 29 Juni 2018. Adapun proses penghentian sementara izin usaha ini merujuk Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 (PP No.24/2018) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Aturan tersebut menjelaskan terkait seluruh wewenang pemprosesan dan penerbitan izin dari BKPM akan dialihkan ke Kementrian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin melalui sistem OSS.