Kumparan Logo

BNI Bagi-bagi Dividen Rp 805 per Saham, Nilainya Rp 3,75 Triliun

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi konter bank BNI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konter bank BNI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2018 di Jakarta, Senin (13/5).

RUPST tersebut menyetujui pembagian dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp 805 per lembar dengan total Rp 3,75 triliun.

Rinciannya, penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2018 sebesar Rp 15,02 triliun, yaitu untuk:

a) Dividen sebesar 25 persen dari Laba Bersih atau Rp 3,75 triliun. Khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 60 persen saham akan disetorkan ke rekening Kas Negara. Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b) Sebesar 75 persen dari Laba Bersih atau Rp 11,26 triliun akan digunakan sebagai Saldo Laba Ditahan.

Selain itu, RUPST menyetujui:

a) Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2018.

b) Pengesahan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2018.

c) Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2018, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2018.

Ilustrasi BNI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

RUPST juga telah menyetujui Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun Buku 2019 serta tantiem Tahun Buku 2018 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:

a) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2018, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2019.

b) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2018, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun 2019.

4. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan & Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2019.

5. Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.