Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Bos BNI: Mau Gratis, Silakan Top Up Uang Elektronik di Bank Penerbit
20 September 2017 17:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) akan merilis aturan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Rencananya, PBI tersebut akan keluar akhir September 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam aturannya nanti, BI akan tetap mengenakan biaya isi ulang atau top up uang elektronik, baik untuk transaksi antar bank (off us) dan sesama bank (on us). Bila mau gratis, para pengguna kartu uang elektronik disarankan untuk melakukan top up di bank penerbit kartu tersebut.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Achmad Baiquni saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
"Top up di tempat pengisian milik bank penerbit kartu disepakati tidak dikenakan biaya. Silakan isi uang elektronik di channel bank penerbit," kata dia.
Sementara itu, BNI mencoba meminta merchant yang melayani pengisian ulang (top up) uang elektronik atau e-money untuk mengurangi biaya top up uang elektronik. Ini dilakukan untuk menanggapi keluhan dan keberatan yang disampaikan masyarakat. Pengenaan biaya top up biasa dilakukan lantaran alat top up adalah milik merchant.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang negosiasi soal biaya top up ke merchant supaya biaya top up dikurangi," sebutnya.
Dia pun menegaskan ketika nanti BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai biaya yang dikenakan dalam top up uang elektronik, hal tersebut tak akan mengubah kebijakan penggratisan biaya top up di channel bank penerbit kartu.
"BI hanya mengatur biaya maksimum yang dikenakan saat top up, minimalnya tidak. Jadi digratiskan tidak apa-apa," tutup Baiquni.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah