BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Mendesak, 2019 Defisit Capai Rp 28 T

21 Agustus 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Kesehatan Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Kesehatan Foto: Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan mencatat hingga Agustus 2019 mengalami defisit senilai Rp 28 triliun. Rinciannya Rp 9,1 triliun defisit tahun lalu dan Rp 19 triliun defisit di 2019.
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengatakan dengan kondisi tersebut kenaikan iuran yang sedang dikaji pemerintah sudah mendesak untuk direalisasikan.
"Kebutuhan memang cukup mendesak. Agar sustain kan?" kata Kemal di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Kemal mengatakan tercatat ada 15 juta orang peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Hal itu memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan BPJS Kesehatan.
"Saat ini Perpres 82/2018 sudah mengatakan kalau Anda menunggak maka tunggakan 24 bulan maksimum harus dibayarkan supaya kepesertaan anda aktif. Saat ini ada sekitar 15 juta peserta,” jelasnya.
Menurut Kemal, saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang mengusulkan terkait kenaikan iuran tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso memberi sambutan dalam Peluncuran Autodebet Iuran melalui Mobile JKN. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan mencatat bahwa defisit keuangan BPJS Kesehatan di tahun 2017 dan 2018 mencapai Rp 16,58 triliun. Namun setelah diaudit BPKP, ternyata defisit keuangan pada periode itu hanya Rp 10,98 triliun.
ADVERTISEMENT
Terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik pada 2016, sementara pada 2018 tak naik. Pun di 2016, kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah tak sesuai dengan perhitungan DJSN. Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun pemerintah hanya menetapkan Rp 23.000.
Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun hanya ditetapkan Rp 25.600. Untuk peserta kelas II seharusnya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit, sebab biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.