Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
BPJS Kesehatan Persilakan Peserta Turun Kelas Jika Tak Mau Iuran Naik
ADVERTISEMENT
DPR hari ini menyetujui besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2 naik dan mulai berlaku mulai Januari 2020. Kenaikan tersebut dilakukan menyusul defisit keuangan yang terus melanda BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mempersilakan para peserta untuk turun kelas jika keberatan dengan kebijakan kenaikan iuran tersebut.
"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah ya tinggal pindahin aja," kata Andayani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Andayani mengatakan, BPJS Kesehatan tidak akan dirugikan jika banyak masyarakat yang memilih turun kelas. Sebab biaya klaim yang dibayar ke rumah sakit juga akan turun ketika kelas pasien disesuaikan ke golongan lebih rendah.
"Kalau kelasnya tinggi kan biaya kesehatannya juga lebih mahal. Mau nanti jadi kelasnya sama, mau jadi kelas III semua enggak masalah," tutur Andayani.
Dia menambahkan jika ingin menurunkan kelas, masyarakat bisa mengurus melalui aplikasi mobile JKN atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan. Prosesnya, menurut dia tidak rumit.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, iuran kelas 1 BPJS Kesehatan akan menjadi Rp 160.000, sementara kelas 2 akan menjadi Rp 110.000. Saat ini Peraturan Presiden (Perpes) yang akan mengatur tengah dibuat.
"Tapi nunggu Perpres-nya dulu ya, kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," katanya.