BPK Bantu Penghematan Subsidi Rp 2,88 Triliun di 2017

2 Oktober 2018 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
(BPK) telah membantu upaya penghematan pengeluaran negara senilai Rp 2,88 triliun dengan mengurangi nilai subsidi serta kewajiban pelayanan publik selama 2017.
ADVERTISEMENT
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK, Selasa (2/10), akibat penghematan tersebut, jumlah subsidi atau kewajiban pelayanan publik yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil. Adapun nilai penghematan tersebut berasal dari koreksi subsidi negatif sebesar Rp 2,99 triliun dan koreksi positif senilai Rp 115,1 miliar.
Nilai penghematan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik terhadap sepuluh obyek pemeriksaan di 2017. Laporan pemeriksaan ini merupakan salah satu dari 36 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK.
Objek pemeriksaan dalam laporan ini antara lain mencakup implementasi subsidi listrik yang dilaksanakan PT PLN dan subsidi energi termasuk BBM serta elpiji tabung 3 kilogram yang dilakukan PT Pertamina dan PT AKR Corporindo.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pelaksanaan subsidi beras dikawal Perum Bulog serta subsidi pupuk yang dilakukan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik. Selain itu, implementasi kewajiban pelayanan publik yang dilakukan oleh PT Pelni untuk angkutan laut dan PT KAI untuk angkutan kereta api.
Petugas Pertamina mengisi BBM ke dalam truk tangki (Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Pertamina mengisi BBM ke dalam truk tangki (Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Melalui pemeriksaan tersebut, BPK menemukan biaya pokok penyediaan listrik yang lebih tinggi dari tarif jual telah membebani neraca PT PLN sebesar Rp 7,46 triliun.
BPK juga menemukan selisih Harga Jual Eceran formula dengan penetapan pemerintah atas penyaluran jenis bahan bakar tertentu solar atau biosolar dan bahan bakar penugasan pada 2017 berdampak pada kekurangan pendapatan PT Pertamina Rp 26,3 triliun dan PT AKR Corporindo Rp 259,03 miliar.
ADVERTISEMENT
"PT Pertamina dan PT AKR juga belum sepenuhnya memenuhi penugasan pendistribusian BBM satu harga," tulis laporan tersebut.
BPK juga menemukan adanya mutu beras yang turun pada empat divisi regional sehingga membebani Perum Bulog serta kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor maupun pengecer yang tidak sesuai dengan perjanjian dan ketentuan.
Secara keseluruhan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran subsidi oleh pemerintah sebesar Rp 2,4 triliun serta penerimaan selain denda keterlambatan yang belum dipungut atau diterima.
Untuk itu, BPK merekomendasikan adanya koreksi atas penghitungan subsidi maupun kewajiban pelayanan publik serta mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi kontrak.
BPK juga merekomendasikan adanya peningkatan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan operasional perusahaan serta meminta Menkeu dan Menteri ESDM untuk menyikapi tarif di luar subsidi yang membebani PT PLN.
ADVERTISEMENT