Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
BPOM Cabut Izin Edar Viostin DS dan Enzyplex karena Positif DNA Babi
5 Februari 2018 13:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan Viostin DS dan Enzyplex positif mengandung asam deoksiribonukleat (DNA) Babi. Dengan adanya temuan ini, maka BPOM memastikan telah mencabut izin edar untuk kedua produk obat tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun izin edar yang dicabut adalah seluruh produk Viostin DS yang diproduksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dengan seluruh produk Enzyplex tablet yang diproduksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
"Untuk itu BPOM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut," tegas Kepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi pers di Gedung C BPOM, Salemba, Jakarta, Senin (5/2).
Sebelum izin edar dicabut, produsen obat sudah menarik produk mereka dari apotek dan toko obat. Penny meminta kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories agar mengubah bahan produksi obat dengan yang lebih aman dan tentunya halal.
ADVERTISEMENT
“Cara ini dipakai untuk melindungi dan mengedukasi masyarakat,” tambahnya.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih menemukan produk Viostin DS dan Enzyplex beredar di apotek dan toko obat agar segera melaporkan kepada BPOM. BPOM akan bertindak dengan meminta produsen obat segera menarik produknya.
“Badan POM akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu,” ucapnya.