Buka Laporan SPT Lazim Dilakukan Capres-Cawapres di AS

Kepatuhan pajak pejabat publik sulit untuk diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini berbeda dengan nilai harta kekayaan pejabat yang bisa diakses masyarakat melalui laman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipulikasikan KPK.
Sementara informasi mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan profil kepatuhan wajib pajak, yang menjadi indikasi ketaatan pajak, umumnya merupakan informasi yang bersifat pribadi dan kerahasiaannya dilindungi undang-undang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Dalam Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk Dirjen Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
Namun, setiap pejabat publik tersebut bisa membuka laporan SPT pribadinya atas dasar kemauan diri sendiri atau sukarela.
"Hanya kesukarelaan saja yang bisa. Tidak boleh dibocorkan siapa pun," ujar Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji kepada kumparan, Senin (25/2).
Untuk di AS, kandidat presiden secara rutin mengungkapkan SPT ke publik sejak 1981. Namun sebelum tahun tersebut, Presiden Richard Nixon juga membuka laporan SPT secara sukarela pada 1969.
Seperti dilansir Forbes, kerahasiaan informasi wajib pajak di AS juga dilindungi dan tidak ada hukum yang mengharuskan calon presiden untuk mengungkapkan profil kepatuhan pajaknya kepada publik.
Tradisi mengungkapkan SPT tersebut memberikan informasi kepada publik terutama mengenai jumlah pajak yang dibayar, sumber penghasilan, kesesuaian antara harta dan penghasilan.
Dari data SPT tersebut, publik mengetahui beberapa informasi penting, seperti royalti yang diterima oleh Obama dari buku yang ditulisnya hingga jumlah utang yang dimiliki oleh George Bush.
Namun tradisi tersebut berhenti di Donald Trump. Presiden AS ke-45 itu enggan mengungkapkan SPT-nya. Dia mengklaim, telah mengisi Form 278e di Juni 2017.
Form 278e adalah formulir mengenai laporan kekayaan yang berisikan informasi mengenai aset, sumber penghasilan, dan utang di atas nilai tertentu.
Formulir tersebut merupakan implementasi dari Ethics in Government Act of 1978 (EIGA), yang mensyaratkan seluruh kandidat yang akan mengisi jabatan politik serta pegawai pemerintah di tingkat jabatan tertentu mengisi laporan kekayaan secara rutin.
Managing Partner DDTC, Darussalam, menjelaskan berdasarkan penelitian Weiner dan Norden (2017), SPT belum bisa mengungkapkan secara gamblang dan detail nformasi sumber penghasilan, utang, serta kekayaan.
SPT juga bukanlah dokumen yang ideal untuk kebutuhan transparansi karena tidak dimaksudkan untuk hal tersebut. Solusi yang lebih baik justru memperbaiki format pelaporan yang sudah ada dalam EIGA.
"Menurut mereka berdua, sumber penghasilan yang ada dalam SPT umumnya bersifat kumulatif. Selain itu, informasi mengenai mitra bisnis ataupun detail perolehan harta kekayaan yang sekiranya penting dalam memperlihatkan etika, mencegah konflik kepentingan, serta ketaatan pajak, juga sulit untuk ditelusuri," tambahnya.
Jokowi-Ma'ruf Amin Siap Buka Laporan SPT ke Publik
Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi dan Ma'ruf Amin, mengaku siap membuka laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) ke publik. Ini sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan.
Sejumlah pihak sebelumnya juga meminta kedua pasangan capres dan cawapres membuka laporan SPT mereka ke publik, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa capres dan cawapres taat membayar pajak dan tidak melakukan penggelapan pajak.
Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan, mengatakan bahwa Jokowi dan Ma'ruf Amin siap membuka SPT mereka ke publik sebagai wujud keteladanan paslon nomor 01 yang telah membayar pajak.
"Kita sangat siap apabila diminta publik untuk membuka ke publik laporan SPT-nya. Pak Jokowi selama ini sebagai presiden selalu menunjukkan keteladanannya untuk membayar pajak dan melaporkan kekayaannya. Demikian juga dengan Pak Kyai Ma’ruf Amin juga siap jika memang diminta untuk menyampaikan laporan SPT tahunan," ujar Ace kepada kumparan, Senin (25/2).
Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut. Anggota Dewan Pakar BPN Drajad Wibowo pun belum menjawab panggilan maupun pesan singkat kumparan.
