Bursa Efek Hapus Saham Truba Alam Manunggal per 12 September 2018

10 September 2018 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB). Kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada 12 September 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan alasan pihaknya melakukan delisting adalah perusahaan tersebut dianggap tidak mempunyai kelangsungan bisnis yang jelas.
Menurutnya sebelum keputusan delisting diambil, pihak BEI telah memberikan kesempatan kepada TRUB untuk memperbaiki bisnis perseroan. Namun Nyoman mengatakan tidak ada perbaikan yang ditempuh oleh pihak perseroan.
Pekerja membersihkan monitor pergerakan IHSG (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan monitor pergerakan IHSG (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"Nah Truba kami sudah berikan kesempatan perbaikan going concern tapi kami tidak melihat perbaikan hingga hari ini. Makanya kami lakukan delisting," ungkap Nyoman di Gedung BEI, Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (10/9).
Nyoman menyatakan Truba dinilai tidak memiliki rancangan bisnis ke depan. Padahal sebuah perusahaan tercatat diharapkan mempunyai prospek yang jelas, menghasilkan net income sehingga dapat kontribusi untuk mengembalikan kepada pemegang saham.
ADVERTISEMENT
"Dari situ bisa dilihat pertumbuhan seperti apa,” tambahnya.
Sebagai informasi, BEI mengeluarkan pengumuman delisting saham TRUB pada 4 September 2018 lalu. Hingga hari ini saham TRUB masih diperdagangkan. Namun harga saham terpantau berada di level Rp 50 alias saham gocap.