Buruh Pabrik Tekstil RI Terancam PHK karena Serbuan Produk Impor

9 September 2019 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kondisi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dianggap Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sedang tidak baik-baik saja. Ketua Umum API, Ade Sudrajat merasa banyaknya impor khususnya bahan baku menjadi permasalahan yang harus dihadapi.
ADVERTISEMENT
Ade mengatakan dengan banyaknya impor bisa membuat karyawan yang bekerja di bidang tekstil bisa saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pasti ada PHK. Makin banyak kita impor untuk tujuan pasar domestik dalam kondisi yang sekarang, pasti berdampak kepada lapangan kerja. Karena bagaimana pun juga industri kita yang berorientasi domestik jauh lebih besar daripada industri yang berorientasi ekspor,” kata Ade di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (9/9).
Meski begitu, Ade mengakui masih ada industri yang belum memenuhi syarat kualitas dari segi barang untuk diekspor. Namun, dengan tetap banyaknya barang impor menjadi tantangan tersendiri bagi sektor industri tekstil.
“Nah kalau di domestik ini pasarnya diisi oleh barang-barang impor yang notabene harganya jauh lebih murah dari mereka, tentu enggak ada pilihan lain selain menutup industrinya,” ujar Ade.
ADVERTISEMENT
Ade mengungkapkan saat ini sudah ada 9 perusahaan yang berkecimpung di TPT yang harus tutup. Ia menuturkan dari 9 perusahaan tekstil itu diperkirakan mempunyai karyawan yang mencapai angka sekitar 2.000 orang.
com-Produk tekstil dalam negeri semakin tertekan dengan membanjirnya produk impor. Akibatnya, surplus perdagangan industri TPT pun tergerus. Foto: Triawanda Tirta Aditya/Shutterstock
“Kalau itu kita biarkan maka di satu sisi kita membuka lapangan kerja tapi di sisi lain juga menutupnya, tentu produktivitas dan line power masyarakat akan turun. Prinsipnya daya beli masyarakat juga akan terpengaruh karena lebih banyak PHK,” tutur Ade.
Untuk mencegah semakin banyak perusahaan tutup, Ade menyarankan ada rencana jangka panjang yaitu perubahan UU tenaga kerja nomor 13. Namun, Ade belum bisa membeberkan perubahan di bagian apa yang diminta diubah.
“Kemudian yang jangka pendeknya yang diperlukan adalah safeguard. Dan nanti dibarengi dengan progam-program asosiasi dan pemerintah secara bersamaan untuk merevitalisasi dan merestrukturisasi industri-industri yang berorientasi domestik tinggal diupgrade untuk orientasi ekspor dan sebagainya,” ungkap Ade.
ADVERTISEMENT