Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Cegah Alih Fungsi, PUPR Targetkan 500 SDEW Tersertifikasi di 2018
28 Maret 2018 8:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PUPR, Muhammad Arsyadi, lahan SDEW yang merupakan tanah negara terkadang digunakan masyarakat sebagai sawah atau bahkan perumahan warga.
“Target 500 sertifikasi menjadi penting untuk melindungi sumber daya air dari penambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya, dan alih fungsi lahan,” kata Arsyadi kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (28/3).
Dia menambahkan, SDEW merupakan bagian dari sistem daerah aliran sungai yang berfungsi sebagai tempat penampungan air, konservasi tanah, dan sarana pengendalian banjir. Tak hanya itu, SDEW dapat difungsikan sebagai tempat wisata dan sarana olahraga.
“Permasalahan sumber daya air saat ini adalah berkurangnya sarana tampungan air seperti SDEW. Upaya itu (sertifikasi lahan) supaya kondisi yang ada tidak bertambah parah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut selain bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk administrasi pertanahan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam melakukan perlindungan, dan pengendalian pemanfaatan ruang SDEW.
“Karena tidak cukup ketika hanya pemerintah yang berperan, masyarakat juga perlu terlibat. Harapannya ya agar program ini betul-betul berjalan efektif,” katanya.