Cegah Praktik Monopoli, Denda Pelaku Kartel Akan Naik Signifikan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua KPPU, Kurnia Toha, menyebut dalam revisi UU itu terdapat perubahan besaran denda terhadap perusahaan yang melakukan praktik monopoli. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, denda maksimum yang dikenakan kepada perusahan nakal hanya Rp 25 miliar.
"Iya jadi berubah, dendanya maksimum 25 persen dari penjualan perusahaan. Naik signifikan. Ini penjualan pada tahun terjadinya pelanggaran," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (28/12).
Dia menjelaskan, alasan besaran denda dinaikkan yakni karena denda yang diberlakukan sebelumnya terlampau kecil. Menurutnya besaran denda perusahaan yang melakukan praktik monopoli di mayoritas negara lain mencapai 30 persen dari penjualan.
"Jadi kami mengikuti perkembangan yang terjadi di peraturan negara-negara lain. Karena kalau dengan maksimum Rp 25 miliar ini menjadi terlampau kecil, tidak adil," beber Kurnia.
ADVERTISEMENT
Dia pun berharap dengan naiknya denda tersebut, perusahaan menjadi takut jika akan melakukan praktik monopoli. Selain itu denda ini juga merupakan bentuk keadilan, sebab dampak praktik monopoli suatu pihak ke perusahaan lain juga besar.
"Harapannya tentu ini akan memberi efek jera kepada pelaku usaha yang akan melanggar persaingan usaha. Kalau kecil kan biasanya meremehkan," ucapnya.
Saat ini, menurut Kurnia, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah masuk dalam tahap finalisasi di DPR RI. Dalam pembahasannya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditunjuk menjadi penanggungjawab RUU itu.