Cukai Rokok Melesat di Semester I 2019, Capai Rp 63,8 Triliun

17 Juli 2019 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai sampai dengan semester I 2019 sebesar Rp 66,7 triliun. Capaian ini sudah 40,3 persen dari target penerimaan cukai dalam APBN tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Kinerja cukai cukup memukau di paruh pertama tahun ini. Penerimaan cukai tumbuh 30,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy), melesat dibandingkan semester I 2018 yang hanya tumbuh 15,02 persen (yoy).
Pertumbuhan penerimaan cukai dikontribusi oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol (EA). Penerimaan cukai rokok merupakan kontributor terbesar pada penerimaan cukai.
Berdasarkan data APBN KiTa, Rabu (17/7), penerimaan cukai rokok mencapai Rp 63,82 triliun atau 40,2 persen dari target Rp 158,8 triliun. Capaian tersebut tumbuh signifikan 31,6 persen (yoy), jika dibandingkan paruh pertama tahun lalu yang hanya tumbuh 14,8 persen (yoy).
Pertumbuhan positif tersebut sebagai dampak dari kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai (CK1), ditambah semakin gencarnya program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok yang signifikan ini salah satunya karena pergeseran pola pelunasan pembelian pita cukai sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2017. Akibatnya, penerimaan cukai rokok pun bisa bertambah Rp 8-10 triliun.
Adapun PMK No. 57/2017 mengatur tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang atau cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara peletakan pita cukai. Penundaan tersebut diberikan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik dan satu bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk Importir.
"Iya ada tambahan sekitar Rp 8-10 triliun karena PMK 57 itu," ujar Heru kepada kumparan, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kenaikan cukai rokok juga tak terlepas dari penindakan petugas bea dan cukai terhadap impor-impor terhadap rokok yang ilegal.
"Asumsi yang dipakai kalau rokok ilegal kita berantas kan konsumen akan beralih ke rokok legal. Makanya kita harus hati-hati," jelasnya.
Sementara itu, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang semester I tahun 2019 mencapai sebesar Rp 2,78 triliun. Capaian ini tumbuh positif sebesar 17,8 persen dibanding capaian periode yang sama tahun lalu. Heru bilang, meningkatnya cukai minuman beretil alkohol itu salah satunya karena Penanganan Cukai Beresiko Tinggi (PCBT).
Sedangkan untuk penerimaan cukai etil alkohol hingga akhir Juni 2019 tercatat telah mencapai Rp 60 miliar atau 36,9 persen dari target yang sebesar Rp 160 miliar.
ADVERTISEMENT