Cukai Rokok Naik 23 Persen di 2020, Berikut Faktanya

16 September 2019 7:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sampah puntung rokok Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sampah puntung rokok Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar 23 persen di tahun depan. Tak hanya itu, harga jual eceran rokok juga dipatok naik 35 persen.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kenaikan cukai rokok tersebut demi mengurangi konsumsi rokok hingga mendorong penerimaan negara.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman kumparan mengenai kenaikan cukai rokok seperti ditulis Senin (16/9):
Setahun Tak Naik
Kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dinilai sebagai kompensasi tak naiknya tarif cukai rokok di tahun ini. Adapun di 2018, cukai rokok naik 10,04 persen.
"Nah terakhir cukai naik 2018, tahun ini kan enggak ada kenaikan. Jadi kenaikannya dihitung dari 2018 lalu karena 2019 enggak naik," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara di Gedung DPR, RI, Jakarta, Rabu (4/9).
Dia melanjutkan, kenaikan cukai rokok menjadi salah satu upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengejar penerimaan cukai rokok yang ditargetkan tumbuh 9 persen di tahun depan. Suahasil berharap, kenaikan cukai rokok bisa dibarengi dengan peningkatan pengawasan rokok ilegal oleh DJBC.
ADVERTISEMENT
Kendalikan Konsumsi Rokok
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, kenaikan cukai rokok juga bertujuan untuk mengendalikan konsumsi. Konsumsi itu terdiri bagi yang legal maupun yang ilegal.
"Meskipun yang ilegal sekarang jauh berkurang sampai ke 3 persen, tetapi tetap masih harus dihitung," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
Dorong Penerimaan Negara
Heru melanjutkan, dengan kenaikan hingga 23 persen, pemerintah memproyeksikan pendapatan negara dari cukai rokok menjadi Rp 173 triliun di 2020. Angka ini meningkat 9 persen dibandingkan target dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 158,9 triliun.
Tidak Berlaku pada Semua Golongan Rokok
Pemerintah memastikan, tidak semua golongan rokok mengalami kenaikan tarif cukai 23 persen di tahun depan. Heru bilang, pihaknya akan membedakan kenaikan tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
ADVERTISEMENT
"Pemerintah memberikan perhatian kepada industri padat karya. Sehingga implementasinya SKT pasti tarifnya lebih rendah kenaikannya daripada yang padat modal," katanya.
Namun dia belum mau membeberkan berapa kenaikan tarif cukai rokok untuk golongan SKT. Menurut Heru, kebijakan pembedaan kenaikan tarif tersebut dilakukan agar tidak memberikan dampak pada pekerja dan industri.
"Tentunya yang padat karya yang lebih utama, karena dia menyangkut ratusan ribu tenaga kerja dan turunannya, keluarganya, multiplier link-nya," jelasnya.
Berlaku 1 Januari 2020
Heru menegaskan, kenaikan tarif cukai rokok 23 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Dia bilang, pihaknya juga akan mensosialisasikan kenaikan tersebut kepada para pengusaha rokok.
Keputusan itu juga akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya terbit Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
"Dan itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Kenaikan tarif dalam bentuk PMK. Iya double digit tapi angkanya belum," tambahnya.
Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok mencapai Rp 77,7 triliun atau 48,9 persen dari target Rp 158,9 triliun per Agustus 2019. Realisasi tersebut tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.