Cukai Rokok Naik, Golongan Sigaret Kretek Tangan Dapat Keringanan

14 September 2019 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja rokok.  Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja rokok. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2020 sebesar 23 persen. Namun, kenaikan tersebut tidak berlaku untuk semua golongan rokok.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan pemerintah akan membedakan kenaikan tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
"Pemerintah memberikan perhatian kepada industri padat karya. Sehingga implementasinya SKT pasti tarifnya lebih rendah kenaikannya daripada yang padat modal," kata Heru di Kementerian Keuangan, Sabtu (14/9).
Heru belum mau membeberkan berapa kenaikan tarif cukai rokok untuk golongan SKT. Menurut dia, kebijakan pembedaan kenaikan tarif tersebut dilakukan agar tidak memberikan dampak pada pekerja dan industri.
"Tentunya yang padat karya yang lebih utama, karena dia menyangkut ratusan ribu tenaga kerja dan turunannya, keluarganya, multiplier link-nya," katanya.
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Adapun pemerintah sebelumnya memastikan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen sudah melalui perhitungan yang matang. Kebijakan itu dilakukan setelah pada tahun ini tarif cukai rokok tidak naik.
ADVERTISEMENT
Dengan kenaikan hingga 23 persen, pemerintah memproyeksi pendapatan negara dari cukai rokok menjadi Rp 173 triliun di 2020.
Sementara target pendapatan cukai rokok dalam APBN 2019 sebesar Rp 158,9 triliun.