Curhat Buruh di Aceh yang Digaji Kurang dari Rp 2,9 Juta per Bulan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kami meminta pemerintah Aceh agar menetapkan upah yang layak bagi kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 sebesar Rp 2,9 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu dibandingkan dengan 2018 yakni sebesar Rp 2,7 Juta.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 98 tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.
Dalam naskah Pergub yang ditandatangani oleh pak PLT pada 25 Oktober lalu, besaran UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya.
Besaran gaji Rp 2.9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 tahun 2018 itu, merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Pergub 98 tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
ADVERTISEMENT