Curhat Buruh di Aceh yang Digaji Kurang dari Rp 2,9 Juta per Bulan

6 Februari 2019 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masa dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) berunjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Aceh, Rabu (6/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masa dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) berunjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Aceh, Rabu (6/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Aliansi Buruh Aceh (ABA) menyebutkan para pekerja (buruh) di Aceh belum menerima upah layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Aceh. Mereka masih dibayar di bawah upah layak oleh masing-masing perusahaan tempat mereka bekerja. Sekretaris ABA, Habibi Inseun, mengatakan UMP 2019 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2.9 juta berbanding terbalik dengan apa yang diterima oleh buruh di Aceh. Kata dia, buruh di Aceh masih dibayar di bawah angka itu. “Yang dirasakan oleh teman-teman buruh di Aceh. Mereka masih dibayar di bawah UMP. Buruh di Aceh belum memenuhi upah yang layak,” kata Habibi, saat berunjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh Rabu (6/2). Aliansi Buruh Aceh yang tergabung dari lintas organisasi dan profesi, kata Habibi, menuntut pemerintah Aceh untuk menetapkan UMP layak bagi pekerja. Dia meminta agar upah buruh itu ditingkatkan menjadi Rp 3,2 juta. “Sebelum UMP 2019 ditetapkan kita sudah menuntut pemerintah agar menetapkan upah layak itu sebanyak Rp 3,2 juta, tapi realitanya pemerintah (gubernur) menetapkan di bawah angka itu,” ujarnya. Habibi mengatakan, dari pengakuan para pekerja (buruh) di sejumlah perusahaan di Aceh. Mereka masih di bayar murah, sehingga hal ini dinilai harus menjadi perhatian pemerintah.
Para anggota Aliansi Buruh Aceh (ABA) berunjuk rasa melakukan long marc menuju ke Bundaran Simpang Lima, dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rabu (6/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
“Kami meminta pemerintah Aceh agar menetapkan upah yang layak bagi kesejahteraan buruh,” ujarnya. Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 sebesar Rp 2,9 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu dibandingkan dengan 2018 yakni sebesar Rp 2,7 Juta. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 98 tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018. Dalam naskah Pergub yang ditandatangani oleh pak PLT pada 25 Oktober lalu, besaran UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya. Besaran gaji Rp 2.9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 tahun 2018 itu, merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu. Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Pergub 98 tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
ADVERTISEMENT